Rumah merupakan salah satu tempat yang merupakan zona privasi seseorang, walaupun kenyataanya masuk rumah tanpa izin di Indonesia merupakan hal yang hampir sering terjadi di berbagai tempat di Indonesia karena budaya masyarakat Indonesia yang ramah dan terkadang tanpa menghiraukan privasi mereka. 

Untuk itu aturan hukum mengenai masuk rumah tanpa izin harus diketahui oleh masyarakat, hal ini diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat dan menghindari adanya cekcok antar masyarakat karena tidak semua orang merasa nyaman dengan kebiasaan tersebut. Walaupun hal tersebut mungkin dilakukan sahabat dekat ataupun kerabat namun hal tersebut harus tetap memiliki batasan ketika beraktivitas di rumah seseorang.

Aturan Hukum tentang Masuk Rumah Tanpa Izin

Salah satu hal atau tindakan yang termasuk memasuki rumah orang lain tanpa izin itu adalah tetap memaksa masuk walaupun mungkin sudah tertera tanda dilarang masuk. Seperti ini tidak dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum. Aturan hukum masuk rumah orang tanpa izin tertuang dalam Ayat (1) Pasal 176 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). yang berisi:

“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Antisipasi yang dapat dilakukan oleh seseorang dalam melarang orang lain masuk tanpa izin, misalnya: dengan perkataan, dengan perbuatan, dengan tanda tulisan “dilarang masuk” atau tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di daerah itu. Pintu pagar atau pintu rumah yang hanya ditutup begitu saja itu belum berarti bahwa orang tidak boleh masuk. Apabila pintu itu “dikunci” dengan kunci atau alat pengunci lain atau ditempel dengan tulisan “dilarang masuk”, maka barulah berarti bahwa orang tidak boleh masuk di tempat tersebut. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *