Apa itu Harta Gono-gini?
Harta gono-gini adalah harta milik bersama antara suami dengan istri yang mereka peroleh selama perkawinan berlangsung. Dasar hukum harta gono gini / harta bersama adalah Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Harta gono gini ini bisa berbentuk benda yang Anda dan pasangan beli atau. Tapi, bisa juga harta yang Anda dapatkan karena seseorang menggibahkan maupun memberikan Anda uang/barang selama masa perkawinan.
Namun, perlu ketahui bahwa pembagian harta gono-gini sebenarnya didasarkan atas hukum agama masing-masing, seperti yang tertulis di Pasal 37 UU Perkawinan. Selain itu, aturan ini tak berlaku bila ada perjanjian perkawinan yang mengatur secara khusus tentang pembagian harta.
Apa itu harta gono-gini menurut islam?
Selanjutnya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menambahkan bahwa harta bersama adalah harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah, yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Selanjutnya Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan:
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Namun, bila selama perkawinan ada harta bersama yang tak dimiliki oleh salah satu pasangan, maka pembagiannya akan berdasarkan Pasal 97 UU Perkawinan. Aturan ini menyebutkan bahwa duda cerai atau janda akan mendapatkan setengah dari harta bersama, selama memang tidak ada perjanjian perkawinan yang mengaturnya.
Pembagian harta dalam pernikahan

1. Harta Bawaan
Harta Bawaan adalah harta yang dimiliki sebelum menikah. Jenis harta ini merupakan hak masing-masing individu dan tidak termasuk harta bersama, sehingga tak bisa dipermasalahkan nantinya.
2. Harta Masing-Masing
Harta Masing-Masing ini merupakan harta yang dapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan. Jenis harta ini juga tak bisa dipermasalahkan ke harta gono gini, seperti yang sudah tercantum di Pasal 35 UU Perkawinan, yaitu:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Artinya bahwa perkawinan tidak menimbulkan adanya percampuran harta antara suami-istri karena harta di dalam hukum Islam bersifat individual. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 86 ayat (1) KHI yang menerangkan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.
Namun, apabila kedua pihak ingin melakukan pencampuran harta pribadi maka hal tersebut dibolehkan. Dengan catatan, apa yang diatur di dalam perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
3. Harta Pencaharian
Harta Pencaharian adalah harta yang didapatkan selama pernikahan karena usaha masing-masing. Misalnya, harta yang dapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan harta ini juga sama dengan harta bersama atau yang didapatkan selama pernikahan.
Apa itu pernikahan siri?

Dalam masyarakat dewasa ini nikah siri juga dapat diartikan sebagai :
- Nikah siri yang merupakan pernikahan tanpa wali. Islam jelas melarang wanita untuk menikah dengan seorang pria tanpa adanya persetujuan dan keberadaan wali. Perbuatan nikah sirri ini termasuk perbuatan maksiyat yang berdosa apabila dilakukan. Pelaku dari nikah sirri ini pantas mendapatkan sanksi baik di dunia maupun di akhirat.
- Nikah siri yang berarti nikah yang dilakukan tanpa pencatatan di lembaga pencatatan sipil atau KUA ( Kantor Urusan Agama) . Nikah ini memiliki dua hukum berbeda yaitu hukum pernikahan dan hukum tidak mencatatkan pernikahan di KUA.
Bagaimana status harta gono-gini bagi istri dalam siri?
Bisa disimpulkan, bahwa pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak diakui secara hukum yang berarti juga harta yang didapatkan selama masa pernikahan siri tersebut bukan menjadi harta gono-gini atau istri tidak berhak mendapatkan harta gono-gini karena secara hukum tidak pernah ada pernikahan yang terjadi.
Jika berdasarkan penjelasan diatas, yang mana istri tidak berhak mendapatkan harta gono gini dari hasil pernikahan siri, maka bisa disimpulkan bahwa istri yang dinikahi secara siri juga tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan harta gono gini di pengadilan. Satu-satunya cara adalah dengan mengesahkan pernikahan siri tersebut atau melakukan isbat nikah ke pengadilan agama kemudian mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama.