Royalti musik atau lagu merupakan imbalan bagi pencipta atau pemilik musik atau lagu atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait. Maksud dari hak terkait adalah hak eksklusif bagi produser fonogram, pelaku pertunjukan, atau lembaga penyiaran. Definisi royalti telah tertuang pada Pasal 1 Ayat 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan bahwa: 

“Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.”

Pengelolaan royalti ini dapat dilakukan langsung oleh pencipta atau di lakukan dengan cara pencipta atau pemegang hak cipta memberikan izin tertulis berupa perjanjian lisensi kepada pihak terkait untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaan nya.

Hak pengelolaan royalti dapat dialihkan melalui sebuah perjanjian yang disebut lisensi, yang diartikan sebagai salah satu bentuk pengalihan hak atau pemberian izin yang diberikan oleh pencipta untuk mengelola dan memanfaatkan hak ekonominya salah satunya adalah royalti. 

Pengelolaan Royalti Musik Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 Tentang Pengelolan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 menjelaskan bahwa pemungutan royalti musik dan lagu dilaksanakan satu pintu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya lembaga yang bertugas untuk yaitu untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti musik dan lagu dari pengguna yang bersifat komersial, melalui bantuan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mendistribusikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta. 

Setiap tahun LMKN akan mengumumkan besaran royalti yang diterima per tahun di website resmi LMKN yaitu https://www.lmkn.id/. dan besaran pendistribusian kepada masing-masing LMK. Untuk itu kepada pemilik hak yang tidak terikat dengan LMK jika ingin mengklaim royalti yang diumumkan harus mendaftar terlebih dahulu untuk menjadi anggota LMK. Namun jika selama 2 tahun sejak publikasi royalti yang dilakukan oleh LMKN dan tidak ada klaim dari pihak manapun maka dana royalti tersebut akan dimasukan sebagai dana cadangan yang dapat digunakan kembali oleh LMKN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *