Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang sering terjadi di kalangan masyarakat, namun seringkali masyarakat tidak dapat membedakan perbedaan antara keduanya. Keduanya merupakan tindak pidana yang akibatnya diberikan ancaman hukuman bagi yang melakukannya. Penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda dalam KUHP.
Perbedaan Penipuan dan Penggelapan
Apa itu Penipuan?

Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menjelaskan bahwa:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diangcam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Pasal di atas berisi berbagai unsur yang menyertainya, yaitu objek penipuannya berpindah secara melawan hukum dengan cara memperdaya korban agar memberikan atau menghapuskan hutang yang dalam hal ini tidak terbatas dalam bentuk uang atau barang.
Kemudian, di dalamnya terdapat motif yang tujuan pelaku adalah keuntungan, yang dilakukan dengan cara curang atau memperdaya orang, agar korban dapat memberikan atau menyerahkan suatu barang berharga.Tindakan memperoleh manfaat dari mempengaruhi orang lain adalah hal utama dalam tindak pidana penipuan. Tanpa adanya upaya memperdaya atau menggerakan maka unsur penipuan menjadi tidak sempurna.
Apa itu Penggelapan?

Sedangkan penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP yang berisi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah”
Perbedaan penipuan dan penggelapan dapat dibedakan dari objek dan tujuannya dimana penggelapan memiliki objek terbatas berupa barang dan uang. Proses peralihan objek dari korban pada pelaku dengan adanya tipuan atau dengan kata lain disertai adanya niat jahat dari pelaku.
Sedangkan penggelapan selain memiliki objek barang, uang dapat pula berupa hutang piutang yang artinya bahwa perbuatan tersebut menimbulkan adanya timbul hutang atau penghapusan piutang. Proses peralihan objek dari korban kepada pelaku adalah dengan cara yang sah atau bukan dengan tindakan melawan hukum/tipu daya dan muslihat.