Setiap orang dalam melaksanakan berbagai kegiatan pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban. Termasuk hak dan kewajiban saksi dan korban dalam Hukum Acara Pidana. Dalam memberikan pemenuhan hak dan kewajiban saksi dan korban dalam hukum acara pidana pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya untuk mewujudkan suatu kondisi dimana saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana. 

Pemenuhan hak dan kewajiban saksi dan korban dalam Hukum Acara Pidana. merupakan salah satu upaya dalam perlindungan hukum terhadap saksi dan korban yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dari segala bentuk ancaman, ketakutan, dari para pelaku tindak pidana yang dapat memperngaruhi tentang kebenaran dalam penegakan hukum pidana.

Salah satu alat bukti yang sah dalam persidangan pidana adalah keterangan saksi dan korban yang mendengar, melihat, atau mengalami terjadinya suatu tindak pidana. Penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentangtindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalamikesulitan karena tidak dapat mengadirkan saksi dan/atau korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu. Sehingga dalam hal ini perlu diterapkannya pemenuhan hak dan kewajiban saksi dan korban dalam hukum acara pidana.

Adapun aturan yang digunakan dalam mewujudkan hak dan kewajiban saksi dan korban dalam hukum acara pidana adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan peraturan lain yang berkaitan.

Hak dan Kewajiban Saksi dan Korban Dalam Hukum Acara Pidana

Berikut ini merupakan beberapa hak yang diperoleh oleh Saksi dan Korban:

tersangka
  1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan datang, sedang atau telah diberikan
  2. Ikut serta dalam proses memiliki dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan
  3. Memberi keterangan tanpa tekanan 
  4. Mendapat penerjemah
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat
  6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus 
  7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan 
  8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan
  9. Dirahasiakan identitasnya
  10. Mendapat identitas baru
  11. Mendapat tempat kedamaian sementara
  12. Mendapat tempat kediaman baru
  13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan
  14. Mendapat nasihat hukum
  15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir 
  16. Mendapat pendampingan.

Beberapa hak tersebut diberikan hanya pada kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK. Untuk itu pemberian hak pada saksi dan korban perlu dilakukan secara bijak, namun pada dasarnya hak saksi dan korban bersifat otomatis oleh Negara. Hak tersebut merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.

Adapun jika saksi dan korban membutuhkan perlindungan, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK. Dengan memenuhi kewajiban sesuai syarat dan ketentuan perlindungan.

Berikut ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh saksi dan korban, sebagai berikut:

R 3
  1. Kesediaan saksi dan korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan
  2. Kesediaan saksi dan korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya
  3. Kesediaan saksi dan korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK
  4. Kewajiban saksi dan korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK 
  5. Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *