Dalam dunia bisnis kata SIUP tentu sudah tidak asing lagi didengar di telinga, SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan bagian penting dalam sebuah binis, merupakan dokumen resmi yang dapat dijadikan bukti legalitas dari suatu usaha. Pemilik usaha pemegang SIUP dapat menjalankan aktivitas perdagangan, jual beli, sewa dengan legal. untuk itu keberadaanya sangat diperlukan dan wajib dimiliki oleh semua pelaku bisnis.
Kenapa sebuah bisnis memerlukan SIUP?
Sebagai pelaku bisnis memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan akan memberikan manfaat untuk bisnis yang dijalankan, antara lain sebagai beikut:
1. Legalitas Untuk Usaha
Dalam contoh surat izin usaha kecil, jika bisnis yang dimiliki udah mempunyai IUMK tersebut maka bisnis yang dijalankan tersebut sudah diakui oleh pemerintah yang intinya usaha tersebut sudah mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan ini memiliki tujuan supaya usaha yang dijalankan itu bisa bebas dari yang namanya penertiban secara luar. Jika suatu hari, memiliki sengketa maka Surat Izin Usaha Perdagangan itu bisa digunakan sebagai pegangan untuk legalitasnya.
2. Kemudahan Dalam Kegiatan Administrasi
Adanya Surat Izin Usaha Perdagangan ini akan membuat sebuah bisnis dapat lebih mudah untuk mencari pinjaman di perbankan maupun koperasi untuk menambah modal.
3. Mempermudah Kegiatan Penjualan Dalam Negeri Maupun Luar Negeri
Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen penting sebagai salah satu persyaratan, untuk pemilik usaha yang akan melakukan penjualan ekspor dan impor.
4. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Jika dilihat dari poin pertama, memiliki SIUP itu sendiri sudah dijelaskan untuk legalitas suatu usaha yang sedang dijalankan, maka dengan otomatis usaha itu sudah mempunyai kredibilitas yang bisa dipercaya karena sudah diakui oleh pemerintah dan akan lebih meningkatkan kepercayaan para konsumen. Jadi jika para pengusaha ingin menjalankan sebuah bisnis yang diakui secara hukum dan merasa aman, maka harus secepatnya untuk mengajukan SIUP.
Bagaimana prosedur pembuatan SIUP?

Pembuatan SIUP dilakukan secara online melalui website OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah perizinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota ke pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Adanya sistem OSS ini berperan sebagai gerbang (gateway) dari sistem pelayanan pemerintahan yang telah ada di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Nantinya pengurusan izin berusaha yang telah dilakukan lewat sistem OSS bakal diteruskan ke pemerintah daerah terkait agar nantinya diterbitkan surat izin usaha.
Nah, agar bisa mengurus SIUP, para pelaku usaha harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Berikut ini adalah prosedur pembuatan SIUP:
1. Daftar Melalui OSS
Sebelum dapat memulai cara membuat SIUP online, perusahaan wajib melakukan pendaftaran akun OSS terlebih dahulu melalui website https://oss.go.id/ . Proses ini berguna untuk melakukan pengajuan berbagai izin usaha yang dibutuhkan perusahaan.
Untuk usaha yang dimiliki oleh seorang WNI pendaftaran dilakukan dengan memasukkan NIK sebagai syarat pendaftaran. Sementara untuk pengusaha asing, wajib mengisi data diri pemilik badan usaha dengan informasi detail yang tertera pada paspor. Selanjutnya lakukan aktivasi akun melalui link yang terkirim pada email untuk kemudian melanjutkan melengkapi pendaftaran yang ada di website OSS.
2. Aktivasi Nomor Induk Berusaha
Setelah berhasil masuk ke dalam OSS, lanjutkan cara membuat SIUP online dengan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas perusahaan. Nantinya, NIB jadi syarat utama bagi perusahaan dalam mengajukan izin usaha, komersial, dan operasional yang Anda butuhkan.
3. Pilih Menu Perizinan Usaha
Ketika Nomor Induk Berusaha berhasil terbit, Anda bisa melanjutkan pengajuan SIUP dengan mengunjungi menu Perizinan Usaha. Dalam menu tersebut, Anda perlu memilih Perizinan Usaha untuk Badan Usaha Non Perseorangan. Jangan lupa untuk lengkapi data di bagian Perekaman Data Akta.
4. Lanjutkan Proses
Pastikan Konfimasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah Anda isi dengan benar. Selanjutnya, lakukan validasi data pendaftaran dengan mengetuk tombol proses pada OSS.
5. Isi Form SIUP Online
Proses perekaman data telah valid perlu Anda lengkapi lagi dengan mengisi formulir SIUP online. Pastikan Anda mengisi persyaratan dalam formulir secara lengkap dan benar. Hal tersebut penting agar izin usaha yang Anda ajukan dapat digunakan secara sah dalam operasional deng pengembangan bisnis dan lanjutkan proses pengajuan.
6. Tunggu Penerbitan SIUP
Cara membuat SIUP online diakhiri dengan menunggu penerbitan izin usaha yang akan dikirimkan melalui email. Segera lakukan pengecekan rutin agar proses perizinan usaha yang Anda butuhkan dapat berjalan dengan cepat.