Belakangan ini marak terdengar tentang penjatuhan pidana mati setelah kasus pembunuhan yang dialami oleh seorang anggota kepolisian. Lantas bagaimana sebenarnya pengaturan mengenai penjatuhan pidana mati?
Pidana mati bukan bentuk hukuman yang baru di Indonesia. Pidana mati telah dikenal sejak zaman kerajaan di Indonesia. Hukuman mati adalah hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatannya.
Pengaturan Hukum tentang Pidana Mati di Indonesia
Pada mulanya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya”. Pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.
Dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok. Kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP antara lain:
- Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
- Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
- Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
- Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
- Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
- Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
Selain itu, beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur pidana mati. Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah hukuman mati.
Amandemen kedua UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Negara Indonesia mengakui adanya hukum kodrat, di mana hak untuk hidup melekat dan tidak dapat dirampas oleh siapapun. Undang-undang yang masih memasukkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk hukuman menjadi bertentangan dengan konstitusi.
Sehingga, banyak pihak menuntut adanya amandemen terhadap UU yang masih memberlakukan hukuman mati. Berdasarkan catatan Amnesty Internasional, sampai tahun 2022 tercatat 111 negara telah menentang penerapan hukuman mati. Negara yang masih mempertahankan hukuman mati jumlahnya lebih sedikit yaitu 84 negara. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman mati tidak lagi manusiawi dan relevan dalam perkembangan hukum global.
Oleh karena kontroversi terhadap hukuman mati ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan KUHP baru memiliki ciri khas yang berbeda dengan KUHP warisan kolonial Belanda. Pidana mati yang semula pidana pokok dalam KUHP kolonial Belanda, tapi dalam KUHP baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 menjadi pidana khusus yang diancamkan secara alternatif.
Eksekusi Hukuman Pidana Mati di Indonesia

Hakim dalam memvonis pidana mati terhadap terpidana dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan ada rasa penyesalan terdakwa dan adanya harapan memperbaiki diri, atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Nantinya, pidana mati dengan masa percobaan mesti dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Sepanjang masa percobaan terdapat perubahan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan Keputusan Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Sementara pelaksanaan tata cara pidana mati setelah permohonan grasi terpidana ditolak presiden. Pelaksanaan hukuman mati dilakukan di muka umum. Caranya, dilakukan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak. Atau dapat dilakukan dengan cara lain yang ditentukan dalam UU. Pelaksanaan hukuman mati dengan cara menembak terpidana didasarkan pada pertimbangan masih dinilai paling manusiawi. Tapi bila di kemudian hari terdapat cara lain yang lebih manusiawi ketimbang menembak, pelaksanaan eksekusi terpidana mati disesuaikan dengan perkembangan tersebut.