Biro Hukum – Mulai 2026, Indonesia resmi menerapkan KUHP baru. KUHP adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan pidana dan sanksinya.
Pemerintah menyebut pembaruan ini sebagai langkah bersejarah karena Indonesia akhirnya meninggalkan KUHP warisan kolonial Belanda.
Namun di tengah semangat “produk hukum karya anak bangsa”, sebagian masyarakat justru merasa gelisah.
Sejumlah pasal dinilai kontroversial dan berpotensi menimbulkan multitafsir. Lalu, sebenarnya apa saja isi KUHP baru yang membuat publik ramai memperdebatkannya?
- Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218–220)
KUHP baru kembali mengatur soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 218, siapa pun yang menyerang kehormatan atau harkat martabat Presiden/Wapres bisa dipidana maksimal 3 tahun penjara.
Meski bersifat delik aduan (hanya bisa diproses jika Presiden/Wapres melapor), kekhawatiran muncul pada batas antara kritik dan penghinaan. Di era media sosial, perbedaan tafsir bisa jadi masalah besar.
- Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara (Pasal 240–241)
Pasal ini mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara seperti DPR dan aparat negara. Jika dianggap menimbulkan kerusuhan, pelaku bisa dipidana hingga 3 tahun.
Yang dipersoalkan adalah frasa “menghina” dan “kerusuhan” yang dinilai masih bisa ditafsirkan secara luas.
- Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)
Pasal ini mengatur pidana bagi demonstrasi tanpa pemberitahuan yang menyebabkan terganggunya kepentingan umum atau menimbulkan keonaran, dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara.
Sebagian aktivis menilai aturan ini berpotensi membatasi kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi.
- Perzinaan dan Hidup Bersama Tanpa Nikah (Pasal 411–412)
Pasal 411 mengatur tentang perzinaan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara.
Pasal 412 mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara.
Keduanya merupakan delik aduan absolut, artinya hanya keluarga dekat (suami, istri, orang tua, atau anak) yang bisa melapor. Meski begitu, banyak yang menilai negara terlalu masuk ke ranah privat.
- Tindak Pidana Agama (Pasal 300–302)
KUHP baru tetap mengatur larangan penghinaan terhadap agama atau penyebaran ajaran yang dianggap menodai agama. Ancaman pidana bisa mencapai beberapa tahun penjara.
Kritik muncul karena dikhawatirkan pasal ini berpotensi multitafsir dan bisa menyasar kebebasan berkeyakinan atau berekspresi.
- Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme (Pasal 188)
Pasal ini melarang penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Bagi sebagian kalangan, aturan ini dianggap masih relevan secara historis. Namun bagi yang lain, pasal ini dinilai perlu batasan yang lebih jelas agar tidak disalahgunakan.
- Hukuman Mati Bersyarat (Pasal 100)
KUHP baru memperkenalkan konsep hukuman mati bersyarat. Terpidana mati akan menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa itu menunjukkan perilaku baik, hukumannya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup.
Sebagian melihat ini sebagai langkah lebih humanis. Namun tetap saja, perdebatan soal hukuman mati belum sepenuhnya selesai.
- Pengakuan “Hukum yang Hidup” (Pasal 2)
Pasal ini mengakui hukum adat atau “hukum yang hidup” di masyarakat meskipun tidak tertulis dalam undang-undang nasional.
Pendukungnya menyebut ini sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal. Namun kritik menyebut potensi tumpang tindih dan ketidakpastian hukum bisa terjadi jika penerapannya tidak diawasi dengan ketat.
Gelisah karena Kurang Sosialisasi?
Sebagian pengamat menilai kegelisahan masyarakat bukan semata-mata karena isi pasalnya, tetapi juga karena kurangnya pemahaman dan sosialisasi yang masif.
Hukum pidana bukan aturan kecil. Ia menyentuh kehidupan sehari-hari rakyat. Ketika ada perubahan besar, wajar jika publik bertanya:
Apakah aturan ini melindungi masyarakat, atau justru membuat warga takut bersuara?
Yang jelas, KUHP baru 2026 akan menjadi babak baru dalam sistem hukum Indonesia.
Tinggal bagaimana implementasinya nanti: apakah akan memperkuat keadilan, atau malah menambah kegelisahan.
Baca Juga : Kenapa Kebijakan Pemerintah Kadang Tidak Disukai Rakyat? Ini Alasan dan Penjelasannya