Peraturan Perusahaan adalah dokumen yang dibuat oleh perusahaan untuk menyelaraskan tujuan dan memberi keharmonisan atas kehidupan bekerja di perusahaan. Peraturan Perusahaan dibuat secara tertulis oleh Perusahaan dan di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Anda tidak yakin dengan paket dokumen yang Anda pilih?
Hubungi kami/WA di :
+62 811-2927-373
(Senin – Jumat, 08.30 – 19.00 WIB)
Layanan jasa hukum terpercaya di Semarang yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.