Dapatkan pelayanan hukum terbaik!
Pembuatan Perjanjian Perkawinan
Perjanjian Perkawinan yang merupakan perjanjian yang berisikan kesepakatan tertulis antara pasangan suami-istri atau calon pasangan suami-istri, isi dari perjanjian perkawinan tidak dibatasi. Perjanjian perkawinan dapat disusun pada saat sebelum melaksanakan perkawinan atau selama perkawinan berlangsung.
Harga mulai dari Rp 6.000.000
-
Hari ke-1Konsultasi via online dengan konsultan hukum untuk menyampaikan keluhan untuk menentukan kebutuhan Anda
-
Hari ke-9Dokumen draf pertama
- Hari ke-12
Masa pembahasan dokumen- Hari ke-16
Dokumen draf finalFasilitas yang diperoleh
- Dibuat Bahasa Indonesia
- Memperoleh 3X Konsultasi via online selama 30 menit
- 1X revisi dokumen
- Penjelasan dan panduan cara mendaftarkan perjanjian ke KUA/Catatan Sipil
- Termasuk biaya Jasa Notaris
Fasilitas yang tidak diperoleh
- Pendampingan dan negosiasi dengan pihak keluarga
- Pendampingan pencatatan perjanjian kawin ke KUA/Catatan Sipil
- Hari ke-12
Anda tidak yakin dengan paket dokumen yang Anda pilih?
Hubungi kami/WA di :
+62 811-2927-373
(Senin – Sabtu, 09.00 – 18.00 WIB)