Hutang-piutang sendiri jika didefinisikan adalah segala hal yang merupakan hak milik si pemberi pinjaman dan diberikan kepada pihak penerima pinjaman dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui. Kegiatan ini biasanya dilakukan untuk menutupi kekurangan dana yang dialami oleh pihak peminjam.

Ada komponen wajib yang perlu diketahui saat membuat surat perjanjian hutang-piutang, yaitu dengan tidak melanggar syarat sah perjanjian. Hal ini dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yan menerangkan bahwa suatu perjanjian dapat dinyatakan sah, apabila memenuhi empat syarat, yaitu:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Apa Itu Surat Perjanjian Hutang-Piutang?

Sementara itu, Definisi dari surat perjanjian hutang (SPH) merupakan dokumen atau berkas resmi yang berperan sebagai acuan dari kegiatan peminjaman uang oleh pemilik dan penerima. Dalam surat perjanjian ini, terdapat kesepakatan dan segala informasi yang menyatakan tata aturan dari kegiatan peminjaman uang tersebut. 

Pada dasarnya surat perjanjian merupakan salah satu komponen penting untuk segala kegiatan dalam dunia bisnis maupun kehidupan pribadi, hutang merupakan sebuah hal yang sering kali terjadi. Pada umumnya hutang terjadi ketika pengeluaran lebih besar dari pendapatan. Hutang sendiri tidak hanya dalam bentuk uang, hutang bisa berupa barang maupun jasa.

Manfaat Surat Perjanjian Hutang-Piutang

istockphoto 1261666015 612x612 1
Business people shaking hands over paper and digital signed & stamped contract closing deal. Closeup top view of handshake partnership agreement, desk, phone, tablet, coffee. Flat style vector isolated illustration

Namun hutang-piutang juga sering kali menjadi salah satu konflik yang paling sering terjadi di dalam masyarakat. Maka dari itu adanya perjanjian surat perjanjian hutang-piutang merupakan salah satu bentuk antisipasi dari maraknya konflik tersebut. Berikut beberapa manfaatnya :

  1. Dengan dibuatnya surat perjanjian tersebut, maka masing-masing pihak memiliki informasi satu sama lain. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat menghubungi pihak terkait. Oleh karena itu, pastikan informasi yang terdapat dalam surat perjanjian sudah lengkap dan benar.
  2. Adanya surat perjanjian tersebut, maka anda dapat mengkonfirmasi nominal beserta jatuh tempo pembayaran hutang. Sehingga hal ini dapat sebagai pengingat disaat kedua belah pihak lupa.
  3. Dalam surat perjanjian terdapat beberapa kesepakatan yang telah disetujui bersama seperti jaminan ataupun sanksi. Perihal surat perjanjian pembayaran hutang tersebut harus dibuat dengan sangat detail untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.
  4. Pentingnya sebagai penunjang jika terjadi hal yang tidak diinginkan, dalam artian untuk skema pembayaran. Misalnya saja, diantara kedua belah pihak mengalami sakit keras, maka perlu adanya kemungkinan selanjutnya untuk tetap melanjutkan surat tersebut.
  5. Mencegah kecurangan kedua belah pihak untuk menagih  menagih dalam jumlah lebih besar atau melebihi pinjaman yang disepakati sebelumnya (bagi pemberi pinjaman) atau mengelak dari pembayaran (bagi peminjam).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *