Hak Cipta merupakan salah satu kata yang familiar dalam masyarakat, sering kali orang menyamakannya dengan Hak Kekayaan Intelektual, pandangan inilah yang keliru. Hak Cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual bukan satu hal yang sama. Setiap orang pada dasarnya dianugerahi kemampuan untuk menciptakan hal-hal baru yang bermanfaat bagi kehidupan atau sekedar untuk dinikmati saja. Untuk itu  sebagai negara hukum, Indonesia memberikan perlindungan atas berbagai karya yang dihasilkan oleh seorang pencipta yang disebut dengan Hak Cipta atau copyright yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta atau yang kita kenal sebagai UUHC. 

Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seiring berkembangnya teknologi mudahnya akses untuk menciptakan, dan mengunggah suatu karya dapat menjadi sisi positif bagi pencipta. Namun perlu diwaspadai pula bahwa mudahnya akses juga mengakibatkan munculnya pelanggaran hak cipta mulai dari plagiarisme, pencurian karya baik digunakan untuk kepentingan pribadi maupun komersial dan menurunnya minat masyarakat untuk berkarya. Untuk itu Hak Cipta hadir menjadi salah satu bagian penting dalam sebuah karya untuk memastikan hak-hak yang harus dimiliki oleh seorang pencipta.

UUCH juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Hak Cipta yang menimbulkan Hak Eksklusif yang memiliki keterkaitan dengan hak-hak yang mengikutinya, hak tersebut terdiri atas Hak Ekonomi dan Hak Moral yang akan di jelaskan sebagai berikut: 

Hak Moral 

Hak Moral merupakan hak yang melekat pada secara abadi pada diri seorang pencipta. Hak Moral memberikan hak bahwa setiap perubahan terhadap sebuah karya hanya dapat dilakukan oleh pencipta. 

 Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

Hak Ekonomi

OIP 7

Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.

Seiring berkembangnya teknologi mudahnya akses untuk menciptakan, dan mengunggah suatu karya dapat menjadi sisi positif bagi pencipta. Namun perlu diwaspadai pula bahwa mudahnya akses juga mengakibatkan munculnya pelanggaran hak cipta mulai dari plagiarisme, pencurian karya baik digunakan untuk kepentingan pribadi maupun komersial dan menurunnya minat masyarakat untuk berkarya. Untuk itu Hak Cipta hadir menjadi salah satu bagian penting dalam sebuah karya untuk memastikan hak-hak yang harus dimiliki oleh seorang pencipta.

encipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak.

Setiap hasil karya di bidang pengetahuan, seni dan sastra dapat dilindungi negara melalui hak cipta. Perlindungan ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif. Untuk hak moral, maka hak tersebut berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang berbeda, tergantung dari jenis ciptaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 58-60 UUHC

Pengalihan Hak Eksklusif dalam Hak Cipta

Hak eksklusif yang dapat dialihkan kepada pihak lain adalah berupa hak ekonomi atas ciptaan tersebut. Dengan memiliki hak ekonomi, pencipta atau pemegang hak dapat memanfaatkan ciptaan tersebut untuk memperoleh keuntungan, antara lain dengan cara menerbitkan ciptaan, menggandakan dan mendistribusikan ciptaan, serta melakukan pertunjukan atas ciptaan. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) UUHC, hak cipta dapat dialihkan antara lain karena:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wakaf;
  4. wasiat;
  5. perjanjian tertulis; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Apabila hak ekonomi tersebut sudah dialihkan seluruhnya ke pihak lain, maka pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat menggunakan hak ekonomi tersebut lagi. Selain dapat dialihkan, hak cipta merupakan barang tidak terwujud yang dianggap sebagai aset yang dapat dijadikan jaminan, misalnya digunakan sebagai jaminan utang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *