Saat ini marak paham mengenai pengangkatan anak atau adopsi anak. Praktik adopsi anak sejatinya telah ada sejak dulu, namun kini hal tersebut sudah menjadi salah satu hal yang umum dilakukan. Sebelumnya adopsi anak biasanya dilakukan oleh pasangan yang sulit mendapat keturunan atau anak yang dititipkan oleh orangtua kandungnya kepada seseorang. Namun kini pandangan tersebut kian meluas, adopsi anak kini tidak hanya dilakukan oleh pasangan suami-istri saja, namun seseorang yang berstatus single baik itu yang sudah menikah bahkan yang belum menikah kini mulai melakukannya.
Faktor dibalik tindakan seseoran yang masih single untuk mengadopsi anak beragam, mulai dari faktor ditinggal pasangannya meninggal dunia dan tidak ingin menikah lagi tapi ingin memiliki anak, kemudian faktor prinsip hidup yang enggan untuk melakukan pernikahan atau sengaja menunda pernikahan tapi ingin memiliki anak hingga karena faktor kemanusiaan.
Syarat Melakukan Adopsi Anak
Lalu apa saja sebetulnya syarat untuk bisa melakukan adopsi anak? jika mengacu pada aturan dasar tentang syarat pengangkatan anak yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dijelaskan dalam Pasal 13 tentang syarat untuk melakukan adopsi anak, yaitu sebagai berikut ini:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
- Tidak merupakan pasangan sejenis;
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- Memperoleh izin Menteri Sosial dan/atau kepala instansi sosial.
Syarat Melakukan Adopsi Anak oleh Seseorang yang Berstatus Single

Dari beberapa faktor diatas, maka jika kita melihat pada poin ke 5 yaitu “Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;” maka seseorang yang masih bestatus single tidak dapat melakukan adopsi anak. Namun jika ditarik kebawah dalam peraturan yang sama yaitu Pasal 16 ada ketentuan yang mengatur tentang pengangkatan anak atau adopsi anak yang dapat dilakukan oleh seseorang yang berstatus single.
Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menjelaskan bahwa:
“(1) Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di provinsi.“
Adanya aturan tersebut menjelaskan bahwa sebetulnya adopsi anak bisa dilakukan oleh seseorang yang berstatus single, hanya saja memang memiliki persyaratan yang sedikit berbeda yaitu harus memiliki izin dari Menteri yaitu dari Kementerian Sosial,
Permensos Nomor 110 tahun 2009 juga mengatur hal yang sama dimana untuk mengangkat anak, orang tua tunggal harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial, izin tersebut tidak harus dilakukan langsung ke Kantor Pusat. Melainkan izin tersebut dapat dilakukan melalui Kantor Dinas Provinsi Setempat. Dalam hal ini artinya bahwa izin oleh Menteri telah didelegasikan kepada kepala instansi sosial provinsi. Kepala instansi sosial provinsi tersebut memiliki kewenangan, antara lain:
- memberikan izin Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia untuk selanjutnya ditetapkan ke pengadilan; dan
- memberikan rekomendasi untuk pemberian izin Pengangkatan Anak yang diberikan oleh Menteri Sosial.
Setelah memperoleh izin dari menteri sosial yang diwakilkan oleh kepala instansi sosial provinsi, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh calon orangtua angkat adalah dengan melakukan penetapan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan cara mengajukan permohonan pengangkatan anak, untuk meresmikan status anak.