Selama ini profesi penasehat hukum atau advokat terkesan hanya dibutuhkan oleh pihak yang dirugikan saja, selain itu jasa dari penasehat hukum atau advokat juga dianggap membutuhkan biaya yang mahal. Hal inilah yang dijadikan dasar oleh banyak oknum Penyidik untuk memanfaatkan situasi agar tersangka atau siapa saja yang mereka tangkap untuk tidak menggunakan haknya untuk dibela atau didampingi oleh Advokat (Penasehat Hukum) pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, dengan alasan dan motivasi tertentu, padahal hal tersebut merupakan mereka.
Perlu diketahui bahwa setiap Advokat sebenarnya wajib memberikan bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dengan cuma-cuma atau gratis. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No.18 tentang Advokat, yaitu sebagai berikut:
- Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
- Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Berikut Penjelasan Hak Memiliki Penasehat Hukum Bagi Seorang Tersangka
Pengaturan yang telah dijelaskan di atas berlaku untuk seluruh masyarakat, dalam hal ini tentu termasuk bagi siapa saja yang ditangkap, ditahan dalam perkara pidana atau seorang tersangka dan ia memang tidak mampu secara finansial, ia berhak untuk dibela dan didampingi oleh Penasihat Hukum dengan gratis.
Maka perlu diingat jika seseorang ditangkap, sebelum diperiksa biasanya Penyidik akan memberikan pertanyaan “Apakah anda di dalam pemeriksaan ini akan menggunakan hak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum/Advokat ?”, maka jika ancaman pidana maka tidak perlu ragu untuk menjawab, “Ya saya memerlukan Penasihat Hukum”. Maka saat anda katakan “perlu Penasihat Hukum” maka Penyidik tidak boleh memeriksa anda, sebelum anda memiliki Penasehat Hukum. Dalam hal ini seseorang tersebut tidak boleh ragu dan terpengaruh dengan cara-cara penyidik yang membuatnya tidak menggunakan hak untuk dibela oleh Penasihat Hukum.
Selain itu masyarakat perlu tahu, bahwa dalam perkara pidana yang diancam dengan hukuman pidana mati, atau pidana 15 tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, maka tidak alasan apapun bagi Penyidik atau Pejabat bersangkutan melalaikan kewajibannya dalam menunjuk Penasehat Hukum bagi Tersangka atau Terdakwa, hal tersebut diatur dalam Pasal 56 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Jika pejabat penyidik bersangkutan tidak melakukan kewajibannya dalam menunjuk Penasehat Hukum, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka menjadi tidak sah, dan BAP tersangka yang dibuat penyidik tersebut adalah batal demi hukum.
Tujuan Tersangka Harus di Dampingi Penasehat Hukum

Perlu dipahami bahwa tujuan dari advokat membela tersangka/terdakwa adalah bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa tidak dilanggar.
Adapun dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) terdapat asas praduga tak bersalah, yang dirumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Artinya meskipun masyarakat menganggap seseorang klien (tersangka/terdakwa) dari advokat bersalah, namun pada intinya yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim berdasarkan putusannya.