Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Merokok di Area Peribadatan, Apakah Dapat Dijerat Hukum Pidana?

Merokok di Area Peribadatan, Apakah Dapat Dijerat Hukum Pidana?

Merokok di Area Peribadatan, Apakah Dapat Dijerat Hukum Pidana?

Birohukum.com – Ruang peribadatan selama ini dipahami sebagai tempat yang sakral, bersih, dan menenangkan. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan orang yang merokok di area peribadatan. Pertanyaannya, apakah tindakan tersebut sekadar pelanggaran etika atau bisa benar-benar berujung pidana?

Secara umum, pengaturan mengenai larangan merokok tidak berdiri sendiri, melainkan diatur dalam kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR). Di tingkat nasional, rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

tentang Kesehatan, yang mana setiap warga Indonesia berhak mendapatkan lingkungan yang sehat. Lalu ada juga salah satu landasan hukum pada UU Republik Indonesia Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Hal ini, mengamanatkan penetapan kawasan tanpa rokok, salah satunya pada kawasan peribadatan seperti masjid dan gereja. Tempat ibadah dalam praktik regulasi daerah hampir selalu dimasukkan sebagai bagian dari kawasan tersebut.

Ketentuan lebih teknis mengenai kebijakan ini biasanya diatur melalui peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok di masing-masing kota atau kabupaten. 

Lebih lanjut, dasar-dasar hukum merokok di kawasan peribadatan  diatur lebih jelas pada Perda daerah setempat. Jika perda tersebut secara tegas melarang aktivitas merokok di area tempat ibadah, maka pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan.

Dalam konteks merokok di kawasan peribadatan,  sanksi yang dikenakan umumnya bukan pidana berat. Biasanya berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman denda tertentu atau kurungan dalam waktu singkat. Namun demikian, meskipun ancamannya relatif ringan, statusnya tetap termasuk pelanggaran hukum yang tercatat dan dapat diproses melalui mekanisme peradilan.

Faktanya, persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek kesehatan, tetapi juga menyentuh ketertiban umum dan penghormatan terhadap kebebasan beragama. 

Konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya. Jika aktivitas merokok di area peribadatan menimbulkan gangguan terhadap kekhusyukan atau kenyamanan umat, maka negara memiliki legitimasi untuk membatasi perilaku tersebut demi melindungi hak orang lain.

Selain itu, perlu adanya edukasi publik dan penegakan yang konsisten jauh lebih efektif dibanding sekadar ancaman sanksi. Larangan merokok di area peribadatan pada dasarnya bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi tentang penghormatan terhadap ruang bersama yang sakral.

Baca Juga: KUHP Baru 2026: Bikin Masyarakat Gelisah, Sebenarnya Apa Saja Isinya?

Editor: Annisa Adelina Sumadillah.

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

kontak Customer Service :
Layanan pelanggan kami beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
© Copyright Biro Hukum - All Right Reserved