Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Stop Anggap Sepele! Menghina Fisik Seseorang Bisa Masuk Ranah Pidana

Stop Anggap Sepele! Menghina Fisik Seseorang Bisa Masuk Ranah Pidana

Stop Anggap Sepele! Menghina Fisik Seseorang Bisa Masuk Ranah Pidana

Birohukum.com – Mengomentari dan menghina fisik orang lain masih sering dianggap candaan biasa. Kalimat seperti “gendutan ya”, “hitam banget sekarang”, atau ejekan terhadap bentuk wajah kerap dilontarkan tanpa rasa bersalah. Padahal, menghina fisik seseorang bukan sekadar persoalan etika, melainkan bisa masuk ke ranah hukum pidana jika memenuhi unsur tertentu.

Dalam hukum Indonesia, penghinaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penghinaan pada dasarnya adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Meski secara klasik lebih sering dikaitkan dengan tuduhan tertentu, dalam praktiknya penghinaan juga dapat berbentuk ucapan yang merendahkan martabat, termasuk menyerang kondisi fisik.

Jika penghinaan dilakukan melalui media sosial, persoalannya bisa berkembang lebih serius. Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Artinya, komentar merendahkan fisik yang diunggah ke platform digital berpotensi diproses secara hukum.

Namun, tidak semua komentar otomatis dipidana. Hukum tetap melihat unsur-unsur yang harus terpenuhi, seperti adanya unsur kesengajaan, adanya serangan terhadap kehormatan atau martabat, serta dampak yang ditimbulkan. Selain itu, delik penghinaan pada umumnya merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum berjalan jika korban melaporkan.

Menghina fisik juga bisa dikaitkan dengan perundungan atau bullying. Dalam konteks tertentu, terutama jika dilakukan secara berulang dan menimbulkan tekanan psikologis, perbuatan tersebut dapat memperberat konsekuensi hukumnya. Apalagi jika korban adalah anak di bawah umur, maka aturan perlindungan anak bisa ikut diterapkan.

Di luar aspek pidana, tindakan menghina fisik jelas bertentangan dengan nilai kesopanan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap orang memiliki hak atas martabat dan perlindungan diri dari perlakuan yang merendahkan. Kebebasan berbicara bukan berarti bebas menyakiti.

Seringkali pelaku berdalih bahwa ucapannya hanya bercanda. Namun dalam perspektif hukum, yang dinilai bukan sekadar niat bercanda, melainkan bagaimana ucapan tersebut diterima dan apakah memenuhi unsur penghinaan. Jika ucapan itu disampaikan di ruang publik dan merendahkan kehormatan seseorang, risiko hukum tetap ada.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun di dunia digital. Candaan yang menyasar fisik orang lain bukan hanya berpotensi melukai perasaan, tetapi juga bisa berujung laporan pidana. 

Menghormati batas antara humor dan penghinaan adalah bentuk kedewasaan sosial sekaligus langkah preventif agar tidak terseret masalah hukum yang sebenarnya bisa dihindari.

Baca Juga: KUHP Baru 2026: Bikin Masyarakat Gelisah, Sebenarnya Apa Saja Isinya?

Editor: Annisa Adelina Sumadillah.

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

kontak Customer Service :
Layanan pelanggan kami beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
© Copyright Biro Hukum - All Right Reserved