Biro Hukum – Transaksi digital kini menjadi bagian dari keseharian. Belanja, investasi, hingga urusan pekerjaan dilakukan lewat layar ponsel. Namun dibalik kemudahan itu, ada ancaman yang tak bisa dianggap sepele: penipuan online.
Kasusnya terus bermunculan. Mulai dari toko daring fiktif, investasi palsu, hingga modus phishing yang menguras rekening dalam hitungan menit.
Banyak korban baru menyadari telah tertipu setelah uang berpindah tangan dan pelaku menghilang tanpa jejak.
Lalu, bagaimana hukum menjerat pelaku penipuan online?
Secara prinsip, penipuan online tetap dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Dasarnya terdapat dalam Pasal 378 KUHP, yang mengatur bahwa siapa pun yang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu demi keuntungan melawan hukum dapat dipidana hingga empat tahun.
Namun karena dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE mengatur penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana yang lebih berat, yakni hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.
Artinya, penipuan online bukan sekadar persoalan moral atau “risiko belanja di internet”, melainkan tindak pidana dengan konsekuensi hukum yang serius.
Modusnya pun terus berkembang mengikuti tren digital. Ada yang menawarkan barang dengan harga jauh di bawah pasaran untuk memancing korban.
Ada pula yang mengirim tautan palsu menyerupai situs resmi guna mencuri data pribadi.
Bahkan tak sedikit yang memanfaatkan nama perusahaan besar atau figur publik demi meyakinkan calon korban.
Ketika menjadi korban, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengamankan bukti. Simpan seluruh percakapan, bukti transfer, nomor rekening, tangkapan layar akun, serta kronologi kejadian. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar penting dalam proses pelaporan.
Selanjutnya, segera hubungi pihak bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan. Dalam beberapa kasus, rekening pelaku dapat diblokir jika laporan dilakukan dengan cepat.
Korban juga dapat membuat laporan ke kantor polisi terdekat, khususnya unit yang menangani kejahatan siber.
Selain itu, laporan dapat diajukan melalui kanal daring resmi seperti patroli siber Polri.
Sayangnya, tidak sedikit korban yang memilih diam karena merasa nominal kerugiannya kecil atau malu telah tertipu.
Padahal, laporan sekecil apapun dapat membantu aparat memetakan jaringan pelaku dan mencegah korban berikutnya.
Di era digital, literasi hukum dan kewaspadaan menjadi dua hal yang tak terpisahkan.
Penipuan online memang memanfaatkan teknologi, tetapi hukum tetap memiliki peran untuk menindak dan memberikan perlindungan.
Ketika kejahatan berpindah ke ruang digital, keberanian untuk melapor menjadi langkah awal untuk melawannya.
Baca Juga : Stop Anggap Remeh Bullying: Begini Sanksi Hukumnya di Indonesia

