Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Stop Anggap Remeh Bullying: Begini Sanksi Hukumnya di Indonesia

Stop Anggap Remeh Bullying: Begini Sanksi Hukumnya di Indonesia

Stop Anggap Remeh Bullying: Begini Sanksi Hukumnya di Indonesia

Biro Hukum – Perundungan atau bullying masih kerap terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari sekolah, tempat kerja, hingga media sosial. 

Tidak sedikit pelaku yang menganggap tindakan tersebut sebagai candaan atau bentuk keakraban. 

Padahal, ketika perbuatannya melukai, merendahkan, atau merugikan orang lain, bullying dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Dalam sistem hukum Indonesia, perundungan tidak diatur dalam satu pasal khusus, tetapi dapat dijerat melalui sejumlah ketentuan pidana, tergantung pada bentuk dan dampaknya.

Jika bullying dilakukan secara fisik, seperti memukul, menendang, atau melakukan kekerasan lainnya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. 

Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancamannya dapat meningkat hingga lima tahun penjara.

Apabila perundungan dilakukan secara verbal dalam bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik, ketentuannya diatur dalam Pasal 310 KUHP

Jika tuduhan tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui umum dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, pelaku juga dapat dijerat Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Dalam konteks digital, perundungan melalui media sosial atau sarana elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Selain itu, jika perundungan disertai ancaman kekerasan melalui media elektronik, Pasal 29 UU ITE dapat dikenakan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45B.

Perlu dipahami, unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum, serta dampak yang ditimbulkan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. 

Tidak semua konflik dapat serta-merta dipidana, tetapi ketika unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum berwenang melakukan proses hukum.

Dalam hal pelaku masih berusia anak, penanganannya mengikuti Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan pendekatan pembinaan dan diversi. Namun, pendekatan tersebut bukan berarti tanpa konsekuensi.

Bullying bukan persoalan sepele. Dampaknya bisa berupa trauma psikologis, gangguan kesehatan mental, hingga hilangnya rasa percaya diri korban. 

Oleh karena itu, negara memberikan perlindungan hukum melalui berbagai ketentuan yang berlaku.

Menganggap perundungan sebagai hal biasa justru berisiko membawa pelaku pada proses hukum yang panjang. 

Sebab, ketika perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana, sanksinya bukan lagi sekadar teguran, melainkan ancaman penjara dan denda sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Ini Dia Ancaman Hukum Penyebar Hoaks di Media Sosial

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

kontak Customer Service :
Layanan pelanggan kami beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
© Copyright Biro Hukum - All Right Reserved