Birohukum.com — Kita mungkin sering mendengar istilah banding yang biasanya diajukan terdakwa ketika merasa belum puas atas hasil sidang pengadilan. Tapi sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan banding?
Pengertian Upaya Hukum Banding
Upaya hukum banding merupakan permohonan yang diajukan pihak terkait ketika merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Sederhananya, banding adalah permintaan untuk meninjau ulang putusan hakim di pengadilan pertama, lalu memintanya diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi. Dasar hukum banding ada pada Pasal 67–73 KUHAP (UU 8 Tahun 1981).
Analogi sederhananya antara lain, seorang anak dihukum guru membersihkan toilet karena telat 5 menit. Anak ini merasa hukumannya terlalu berat, lalu meminta kepala sekolah untuk mengecek ulang apakah hukuman itu sesuai atau terlalu berlebihan.
Apa yang Terjadi Setelah Banding Diajukan?
Setelah banding masuk, Pengadilan Tinggi akan memeriksa, 1). Memori banding, alasan kenapa banding diajukan. 2). Kontra memori banding dari pihak lawan. 3). Berkas perkara dari pengadilan pertama.
Setelah upaya banding dilakukan maka akan ada tiga kondisu hasil akhirnya bisa berupa:
- Putusan tetap sama seperti keputusan awal.
- Putusan lebih berat, karena ditemukan fakta tambahan yang memberatkan.
- Putusan lebih ringan, karena ditemukan kekeliruan atau pertimbangan baru.
Siapa dan Kapan Bisa Mengajukan Banding?
Pihak yang berhak mengajukan banding adalah merupakan pihak terkait yaitu terdakwa, penasihat hukum (kuasa hukum) dan jaksa penuntut umum. Untuk mengajukan banding, harus memenuhi ketentuan berikut:
- Diajukan dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan. Aturan ini terdapat pada Pasal 233 ayat 2 KUHAP.
- Perkara masih berada di Pengadilan Tingkat Pertama dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Itulah penjelasan sederhana tentang upaya hukum banding, dasar hukumnya, dan bagaimana prosesnya berjalan di Indonesia. Penjelasan ini cocok untuk pemula yang ingin memahami hukum tanpa istilah yang rumit.
Baca Juga: 4 Perbedaan Pencurian Dan Penggelapan Wajib Dipahami!

