Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Mengenal Dasar Hukum HAKI Dan Tujuannya

dasar hukum haki

Mengenal Dasar Hukum HAKI Dan Tujuannya

Setiap manusia memiliki kemampuan berpikir atau intelektual yang sangat beragam yang wajib dilindungi dengan hak kekayaan intelektual. Hal yang disebut berdasar hukum HAKI yang telah ditetapkan dalam undang-undang negara Indonesia.

Dengan adanya kemampuan intelektual, manusia dapat menciptakan karya seperti halnya benda elektronik, karya seni, pengetahuan dan lain sebagainya semuanya berdasarkan intelektual. Sehingga sudah sepatutnya kemampuan intelektual itu sendiri dilindungi sistem HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Apa Itu HAKI?

Perlu Bagi semua orang mengetahui hak kekayaan intelektual ini yang sudah diatur dalam undang-undang negara nomor 7 tahun 1994 yang didalamnya membahas terkait pengesahan WTO. Hak kekayaan intelektual diberikan oleh badan keamanan negara, kepada seseorang yang memiliki karya cipta.

Objek yang masuk dalam HAKI yaitu seluruh hasil karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual seseorang sehingga menghasilkan karya. Selanjutnya untuk melengkapi pembahasan terkait kekayaan intelektual akan ada hal yang menjadi instrumen dan dasar hukum HAKI simak penjelasan berikut ini.

Instrumen Hukum HAKI

Selanjutnya HAKI seseorang dapat dilindungi dengan beberapa ketentuan hukum yang perlu dilakukan. Dengan melindungi hak karya dengan hukum maka karya tersebut sudah sesuai undang-undang negara.

Sehingga jika ada yang melihatnya dalam tindakan terhadap karya tersebut, maka bisa terpidana. Berikut ini beberapa instrumen hukum HAKI yang dapat diterapkan:

  • Hak cipta: Sebagai yang disebutkan dasar hukum sesuai pasal 1 UU nomor 19 tahun 2002 yang menjelaskan terkait hak cipta. UU tersebut melindungi pembuat karya dan penerima hak untuk memperbanyak karya atas izinnya dan dilindungi UU di atas.
  • Desain Industri: sebagaimana dasar hukum sesuai pasal UU nomor 31 tahun 2000 terkait desain Industri. Dasar Hukum tersebut melindungi hak desain Industri berupa desain 2D atau 3D yang nantinya dapat menghasilkan produk.
  • Sirkuit Terpadu: Sebuah produk yang sudah jadi atau sedang dalam tahap proses yang mana terdapat elemen aktif yang saling berkaitan membentuk fungsi elektronik. Hak tersebut berdasarkan hukum desain tata letak sirkuit terpadu yang terdapat di pasal 1 nomor 32 tahun 2000.
  • Merek: sesuatu hal bisa dijadikan perbedaan satu produk dengan produk lain dalam industri perdagangan barang atau jasa biasanya berupa gambar yang didominasi oleh angka, huruf, kata kata, warna, garis dan lain sebagainya. Berdasarkan hukum dasar HAKI yang menjelaskan merek pada pasal 1 UU nomor 15 tahun 2001.
  • Paten: suatu kebijakan negara berupa hak industri yang telah diserahkan kepada penanam modal untuk menjalankan invensi selama waktu tertentu. Hak tersebut berlandaskan dasar hukum pasal 1 UU nomor 14 tahun 2001 menjelaskan terkait Paten.
  • Rahasia Dagang: informasi yang tidak boleh disebarkan ke khalayak umum, karena untuk kegiatan usaha sesuai pasal 1 angka 1 nomor 30 tahun 2000 terkait rahasia Dagang.
  • Perlindungan Varietas Tanaman (PVT): tindakan khusus yang dilakukan negara untuk pemuliaan tanaman berdasarkan hukum pasal 1 angka 1 nomor 29 tahun 2000 membahas terkait PVT.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Setelah memahami semua instrumen hukum yang digunakan HAKI berupa hak cipta, paten, rahasia Dagang, merek dan lainnya. Selanjutnya akan menjelaskan dasar hukum HAKI yang berdasarkan undang-undang dan keputusan presiden. Berikut beberapa dasar hukum hak kekayaan intelektual;

Beberapa Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) dengan adanya kebijakan dari keputusan presiden dan UU negara, maka hak kekayaan intelektual akan terlindungi. Selain itu juga menggunakan instrumen hukum yang dijelaskan diatas.

Berdasarkan Undang-Undang Negara dasar hukum HAKI berdasarkan instrumen hukum diatas sesuai dengan UU negara namun selanjutnya ada tambahan beberapa UU. Sebagaimana sebelumnya salah satu contoh menjelaskan terkait kepabeanan UU No.10 Tahun 1995.

Ini Tujuan Perlindungan HAKI Secara Umum

Setelah banyak penjelasan di atas terkait hak kekayaan intelektual yang begitu penting bagi berlangsungnya kehidupan manusia kedepannya. Karena suatu karya dalam bentuk barang ataupun jasa yang tidak memiliki perlindungan hukum, maka nanti tidak bisa ditindak lanjuti jika terjadi suatu hal.

Untuk lebih baiknya juga sebuah karya yang diberikan instrumen hukum yang sudah dijelaskan diatas.

Tujuannya adanya perlindungan HAKI untuk memperjelas hukum terkait hubungan kekayaan yang dimiliki investor, pencipta, pemakai, serta perantara yang menggunakan karya tersebut. Berikut ini untuk penjelasan tujuan hukum HAKI dibuat:

  • Memberikan suatu penghargaan atas permohonan karena sudah menciptakan suatu karya intelektual.
  • Mempromosikan dan mempublikasikan hasil karya dalam bentuk dokumen terbuka untuk masyarakat umum.
  • Upaya menciptakan penciptaan teknologi melalui paten serta alih informasi melalui HAKI.
  • Memberikan hukum terkait hubungan antara kekayaan, perancang, pencipta dan perantara dan pemanfaatan HAKI dalam jangka waktu tertentu.

Itulah penjelasan mengenai tujuan adanya hak kekayaan intelektual yang dapat dirasakan pencipta karya terhadap karya yang dibuatnya. Diatas tujuan umum dari HAKI selaras dengan dasar hukum dan instrumen.

Demikian penjelasan mengenai pengenalan dasar hukum HAKI yang mana berdasarkan undang-undang dan keputusan presiden yang disebutkan di atas. Selain itu juga, HAKI melindungi kepemilikan karena memiliki instrumen hukum agar suatu karya yang menjamin keasliannya.

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

kontak Customer Service :
Layanan pelanggan kami beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
© Copyright Biro Hukum - All Right Reserved