Biro Hukum – Politik identitas menjadi salah satu isu yang kerap mewarnai kontestasi politik di Indonesia. Penggunaan identitas berbasis suku, agama, ras, dan golongan pernah menjadi strategi efektif untuk menggalang dukungan massa.
Namun, pasca Pemilu 2024, muncul pertanyaan apakah politik identitas masih relevan atau justru mulai mengalami penurunan pengaruh dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Di satu sisi, politik identitas masih memiliki daya tarik, terutama di tengah masyarakat yang memiliki ikatan kultural dan religius yang kuat. Isu-isu identitas sering kali digunakan untuk membangun kedekatan emosional antara aktor politik dan pemilih.
Dalam situasi tertentu, narasi identitas dianggap lebih mudah diterima dibandingkan gagasan kebijakan yang bersifat teknokratis.
Namun, di sisi lain, terdapat indikasi bahwa politik identitas mulai mengalami kejenuhan. Masyarakat, khususnya generasi muda, cenderung lebih kritis dan rasional dalam menentukan pilihan politik.
Mereka mulai menilai kandidat berdasarkan rekam jejak, program kerja, serta kapasitas kepemimpinan, bukan semata-mata kesamaan identitas.
Perkembangan media digital juga membuka akses informasi yang lebih luas, sehingga publik dapat membandingkan berbagai perspektif secara lebih objektif.
Selain itu, dampak negatif politik identitas berupa polarisasi sosial dan konflik horizontal semakin disadari oleh masyarakat.
Kesadaran ini mendorong tuntutan akan politik yang lebih inklusif dan berorientasi pada persatuan nasional.
Pemerintah, tokoh masyarakat, serta media memiliki peran penting dalam meredam eksploitasi identitas yang berlebihan.
Dengan demikian, isu politik identitas di Indonesia belum sepenuhnya pudar, tetapi relevansinya mulai bergeser.
Ke depan, kualitas demokrasi Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan semua pihak untuk mengedepankan gagasan, etika politik, dan kepentingan bersama di atas kepentingan identitas sempit.
Baca Juga : Peran KPU dan Bawaslu dalam Menjaga Integritas Demokrasi di Indonesia

