Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Apa Kritik Bisa Dipenjara?

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Apa Kritik Bisa Dipenjara?

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Apa Kritik Bisa Dipenjara?

Biro Hukum – Sejak KUHP baru akan berlaku pada 2026, satu pasal yang paling sering bikin orang mengernyit adalah soal penghinaan Presiden. 

Di tengah budaya demokrasi dan kebebasan berekspresi, wajar kalau publik langsung bertanya: jangan-jangan kritik bisa berujung penjara?

Pertanyaan itu tidak muncul tanpa alasan. Kita hidup di era media sosial, di mana opini dilontarkan cepat, sering kali emosional, kadang sarkastik. 

Batas antara kritik tajam dan serangan personal bisa terasa tipis. Lalu, sebenarnya bagaimana aturan di KUHP baru mengatur hal ini?

Dalam KUHP terbaru, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 218 hingga 220. 

Intinya, siapa pun yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden/Wapres bisa dipidana hingga 3 tahun 6 bulan. Jika dilakukan lewat media elektronik atau ruang publik, ancamannya bisa lebih berat.

Kedengarannya tegas. Tapi ada satu detail penting: pasal ini adalah delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang mengadukan. Tanpa laporan langsung, perkara tidak bisa diproses.

Lalu bagaimana dengan kritik?

Penjelasan KUHP menegaskan bahwa yang dimaksud penghinaan adalah serangan terhadap martabat pribadi, bukan terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah.

Kritik terhadap program, keputusan politik, atau kebijakan publik tidak termasuk penghinaan. 

Jadi, menyampaikan pendapat, mengoreksi kebijakan, bahkan menyampaikan ketidaksetujuan secara keras selama berbasis argumen tetap dilindungi.

Masalahnya bukan sekadar bunyi pasal, tapi bagaimana ia ditafsirkan.

Dalam praktik hukum, kata “menghina” bisa terasa lentur. Di ruang digital, orang kerap menggunakan satire, meme, atau sindiran tajam. 

Bagi satu pihak itu kritik, bagi pihak lain bisa dianggap merendahkan martabat. Di situlah kegelisahan muncul: apakah tafsirnya akan objektif dan proporsional?

Kita juga tak bisa menutup mata bahwa jabatan Presiden bukan sekadar individu, tetapi simbol negara. Negara tentu ingin menjaga kewibawaan institusi tersebut. Namun demokrasi juga berdiri di atas hak warga untuk mengawasi dan mengkritik kekuasaan.

Keseimbangan inilah yang diuji.

Jika pasal ini diterapkan hati-hati, membedakan dengan jelas antara kritik kebijakan dan serangan pribadi, maka ia tidak akan menjadi ancaman bagi demokrasi. Tetapi jika tafsirnya melebar, publik bisa merasa ruang bicaranya menyempit.

Jadi, apakah kritik bisa dipenjara?

Secara norma hukum, tidak. Kritik kebijakan tetap sah dan dilindungi. Yang berisiko adalah serangan yang benar-benar ditujukan untuk merendahkan martabat pribadi.

Pada akhirnya, yang menentukan bukan hanya teks undang-undang, melainkan bagaimana aparat menegakkannya dan bagaimana masyarakat menggunakan kebebasannya secara bertanggung jawab. Demokrasi bukan tentang membungkam, tapi juga bukan tentang menghina.

Baca Juga : KUHP Baru 2026: Bikin Masyarakat Gelisah, Sebenarnya Apa Saja Isinya?

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

kontak Customer Service :
Layanan pelanggan kami beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
© Copyright Biro Hukum - All Right Reserved