Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Inilah 7 Pasal Tentang Narkotika, Wajib Tahu!

pasal tentang narkotika

Inilah 7 Pasal Tentang Narkotika, Wajib Tahu!

Dalam penyalahgunaan narkotika ternyata sudah diatur oleh pemerintah Indonesia sendiri ke dalam pasal yang telah disepakati. Pasal tentang narkotika sendiri mengatur tentang hukuman yang harus dijalankan oleh pengedar.

Selain pengedar yang mendapat hukuman ternyata pengedar narkotika juga mendapat hukuman jika menggunakan obat terlarang tersebut. Ada pasal tentang narkotika terutama juga mengatur pengguna narkotika, ada rehabilitasi yang harus dijalani.

Jika menggunakan dan mengedarkan narkotika termasuk kedalam bagian kejahatan internasional dan bagian dari ekstra ordinary crime. Zaman yang semakin berkembang tentunya peredaran obat-obatan terlarang akan semakin banyak dan berikut pasal yang mengatur tentang obat terlarang.

1. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1976

Pemakai Narkotika perlu pengawasan ketat, perlu juga tindakan pencegahan terhadap penggunaan obat-obatan terlarang. Selain itu pecandu narkotika yang ada di suatu negara perlu mendapatkan perawatan, pengobatan dan rehabilitasi.

Pemerintah atau badan pengurusan yang bertanggung jawab dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika setelah mendapat izin dari menteri kesehatan terkait. Indonesia telah bekerjasama secara internasional untuk pemberantasan penggunaan obat-obatan terlarang.

Undang-undang tersebut muncul karena setelah disepakati konvensi tunggal narkotika serta protokol pengubahan dilakukan di New York USA. Dan ditambah juga kejahatan penggunaan narkotika di Indonesia semakin banyak.

2. UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 13 tentang Narkotika

Di aturan ini narkotika terbagi menjadi tiga golongan, narkotika yang berpotensi sangat tinggi, berpotensi tinggi dan ringan. Dimana tujuan dari tiga golongan tersebut untuk mengembangkan pengetahuan bukan yang lain.

Pengedar narkotika adalah orang yang melawan hukum dalam memproduksi narkotika mengedarkan di dalam negeri maupun keluar negeri dengan kurir. Pengguna narkotika sendiri dibedakan menjadi dua yaitu pecandu dan penyalahgunaan narkotika.

Kalau pecandu sendiri telah ketergantungan obat terlarang sedang penyalah guna adalah orang yang aktif mengkonsumsi narkotika. Obat-obatan terlarang ini juga buruk untuk kesehatan.

4. UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 54, 55, 56 dan 57 Tentang Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Pecandu dan korban pengguna narkotika wajib menjalankan rehabilitasI media ataupun rehabilitasi sosial. Seandainya pecandu dibawah umur maka wali atau orang tua yang wajib melaporkan ke pusat kesehatan masyarakat yang telah ditunjuk pemerintah.

Jika pecandu sudah cukup usia maka wajib melaporkan secara mandiri ke pihak kesehatan masyarakat yang telah ditunjuk pemerintah. Harus wajib lapor sesuai dengan yang telah diatur pemerintah dalam proses rehabilitasi.

Pasal 56 rehabilitasi boleh dilakukan di rumah yang telah disetujui oleh badan rehabilitasi atas persetujuan Menteri. Pasal 57 rehabilitasi tidak hanya rehabilitasi media dan sosial namun juga pendekatan agama dan tradisional.

4. Tentang Pembinaan dan Pengawasan UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 60

Di pembinaan berhubungan segala hal yang berkaitan dengan narkotika adalah tugas Pemerintah. Maksudnya untuk kesehatan dan ilmu pengetahuan maha pemerintah wajib menyediakan ketersediaan narkotika.

Pemerintah juga wajib mencegah generasi muda menggunakan obat terlarang ini, misalnya dengan memasukan pendidikan narkotika saat sekolah. Pemerintah juga bertanggung jawab dalam peningkatan lembaga rehabilitasi narkotika.

5. UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 60 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan narkotika

Terdapat badan yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika yaitu Badan Narkotika Nasional. Dan berkedudukan langsung dibawah presiden dan bertanggung jawab secara langsung dengan presiden.

Kedudukan BNN sendiri berada di Ibukota Negara Republik Indonesia dan memiliki perwakilan di setiap kota kabupaten Indonesia. BNN dipimpin oleh seorang kepala dengan bantuan anggota lainnya seperti deputy dan sekretaris.

6. Ketentuan Pidana UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114

Pasal tentang narkotika yang selanjutnya tertuang di pasal 112 berisi tentang setiap orang melawan hukum serta menyimpan sejenis obat-obatan terlarang golongan satu akan mendapatkan pidana. Pidana yang paling singkat adalah selama empat tahun lamanya.

Dan pidana, Paling lama adalah selama 12 tahun dengan denda rentang antara Rp800 juta sampai Rp8 Miliar. Pasal ini orang yang menyimpan narkotika golongan 1 berat melebihi 5 gram maka dipidana seumur hidup.

Pasal 114 orang yang menawarkan benda ini mau menjual dijual bahwan membeli berat melebihi 1 kg maka dipidana hukuman mati. Penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama selama 19 tahun denda Rp 8 miliar.

7. UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 127

Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika beberapa golongan akan mendapatkan hukum pidana. Jika menyalahgunakan narkotika golongan I maka pisa dipidana selama empat tahun.

Seandainya menyalahgunakan narkotika golongan II bisa dihukum penjara selama dua tahun. Sedangkan orang yang menyalahgunakan narkotika golongan ke II bisa dihukum selama satu tahun.

Jika terbukti menyalahgunakan barang tersebut maka orang yang menyalahgunakan barang haram tersebut harus direhabilitasi.

Itulah tadi pasal tentang narkotika yang berisi beberapa aturan yang mengatur tentang narkotika, dari jenis narkotika. Hukuman. Selain itu juga rehabilitasi dan mengatur tentang peredaran narkotika yang diatur dalam aturan tersebut.

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

kontak Customer Service :
Layanan pelanggan kami beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
© Copyright Biro Hukum - All Right Reserved