Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Sound Horeg Bikin Resah, Apakah Warga Berhak Melapor?

Sound Horeg Bikin Resah, Apakah Warga Berhak Melapor?

Sound Horeg Bikin Resah, Apakah Warga Berhak Melapor?

Birohukum.com – Fenomena sound horeg semakin marak di berbagai daerah, terutama saat hajatan, karnaval, hingga perayaan kampung. Dentuman bass yang keras memang dianggap sebagai bagian dari hiburan dan kemeriahan. Namun di sisi lain, tidak sedikit warga yang merasa terganggu karena kebisingannya berlangsung hingga larut malam, bahkan melebihi batas waktu istirahat.

Pertanyaannya, apakah warga yang merasa resah berhak melapor? Secara hukum, jawabannya iya. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan dan lingkungan yang tertib. Kebisingan yang berlebihan dapat dikategorikan sebagai gangguan ketertiban umum, apalagi jika terjadi terus-menerus atau tidak mengindahkan waktu.

Dalam konteks hukum nasional, ketentuan mengenai ketertiban umum dan kepatuhan terhadap aturan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, pemerintah daerah biasanya memiliki peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mengatur batas kebisingan serta jam operasional kegiatan tertentu. 

Khusus dari daerah Semarang hal semacam ini diatur dalam Perda No 2 Tahun 2023, dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat bertujuan menciptakan kondisi yang tertib, aman, dan nyaman, serta melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman lingkungan. 

Yang artinya, apabila penggunaan sound horeg menimbulkan keresahan, mengganggu waktu istirahat, atau melampaui batas kewajaran, maka secara normatif hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gangguan ketertiban umum dan menjadi dasar bagi warga untuk menyampaikan pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun perlu dipahami, tidak semua penggunaan sound horeg otomatis melanggar hukum. Jika kegiatan tersebut telah memperoleh izin dari aparat setempat, dilakukan pada jam yang wajar, serta tidak melebihi ambang batas kebisingan yang ditentukan, maka secara hukum kegiatan tersebut dapat dibenarkan. Masalah muncul ketika penggunaan sound system melampaui batas kewajaran dan mengabaikan hak warga sekitar.

Langkah pertama yang dapat ditempuh biasanya bukan langsung melapor ke polisi, melainkan komunikasi secara kekeluargaan. Banyak persoalan kebisingan sebenarnya bisa selesai lewat musyawarah. Tetapi jika tidak ada itikad baik dan gangguan terus berlanjut, warga dapat mengadu kepada ketua RT, RW, kelurahan, atau aparat kepolisian setempat.

Pelaporan bukan berarti anti-hiburan atau tidak toleran. Justru hukum hadir untuk menyeimbangkan dua kepentingan yaitu hak untuk merayakan dan hak untuk beristirahat. Prinsip hidup bertetangga tetap menjadi landasan utama dalam menjaga harmoni.

Jadi, sound horeg menjadi persoalan bukan semata soal keras atau tidaknya suara, melainkan soal batas dan tanggung jawab. Selama semua pihak memahami bahwa kebebasan memiliki batas ketika bersinggungan dengan hak orang lain, potensi konflik dapat diminimalkan. 

Jika sound horeg membuat terus terganggu secara tidak wajar dan berulang, warga memang berhak melapor. Namun sebelum itu, upaya dialog tetap menjadi jalan terbaik agar suasana tetap kondusif tanpa harus berujung pada proses hukum.

Baca Juga: Stop Anggap Sepele! Menghina Fisik Seseorang Bisa Masuk Ranah Pidana

Editor: Annisa Adelina Sumadillah.

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

kontak Customer Service :
Layanan pelanggan kami beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
© Copyright Biro Hukum - All Right Reserved