Penipuan adalah hal serius yang sudah sejak lama terus terjadi hingga sekarang masih marak dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini tentu sangat merugikan banyak pihak. Untuk mengatasi hal tersebut dibuatlah undang undang penipuan.
Penipuan bisa terjadi dalam banyak hal dan yang umum dilakukan adalah pada kegiatan jual beli. Apalagi sekarang sedang tren namanya jual beli online yang membuat kasus penipuan ini lebih mudah terjadi.
Contohnya adalah penipuan online dimana barang yang dijual tidak sesuai dengan diterima. Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut:
Undang Undang Penipuan
Perlu diketahui bahwa ternyata ada berbagai pasal penipuan yang jarang diketahui. Untuk itu, berikut beberapa pasal yang perlu diketahui:
1. Pasal 378 KUHP
Undang undang penipuan pertama yang bisa dijeratkan kepada para penipu adalah dari Kitab Undang undang hukum pidana atau KUHP. Disini tidak terlalu menjelaskan penipuan dimana yang dimaksud namun pasal yang satu ini cukup sering digunakan saat terjadi kasus penipuan online.
Pasal ini berisi tentang kegiatan yang menguntungkan diri sendiri lewat cara melawan hukum dengan memalsukan sesuatu atau tipu muslihat bisa dijerat hukum. Semua bentuk kebohongan yang terjadi pada proses transaksi yang merugikan salah satu pihak bisa diancam pidana yang lamanya 4 tahun.
Contoh dari penipuan yang dimaksud seperti serangkaian kebohongan, dengan upaya membuat orang lain untuk memberikan sesuatu barang, atau juga memberi hutang sampai menghapus piutang. Hal tersebut bisa dijerat pidana oleh korban dengan bukti yang jelas.
2. UU ITE
Aturan serupa juga dibuat untuk mengatasi kasus penipuan online yang marak terjadi. Aturan ini dibuat dan ditulis dengan jelas dalam UU nomor 11 yang dibuat tahun 2008. Isinya berisi tentang Informasi serta transaksi elektronik seperti yang diubah pada UU nomor 19.
Undang-undang ini sifatnya lebih khusus daripada yang sebelumnya karena bisa jadi landasan masyarakat dalam beraktivitas di dunia online. UU ITE ini juga terkait pada pasal yang sudah ada dalam KUHP sehingga akan memudahkan dalam menyelesaikan satu perkara yang terjadi.
Untuk penipuan, lebih lanjutnya dijabarkan dalam pasal 28 yang berisi tentang penipuan. Disini penipuan yang dimaksud adalah dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga bisa mengakibatkan konsumen rugi dalam transaksi elektronik.
3. Pasal 372 KUHP
Masih seputar penipuan, isi dari pasal 378 KUHP juga berisi tentang hal tersebut. Di dalam pasal tersebut terdapat isi tentang konsekuensi bagi pelaku yang terkait dengan tindak pidana penipuan. Pasal itu juga mengatur bagaimana unsur yang dinilai termasuk kedalam penipuan.
Indonesia yang merupakan negara hukum ini juga sudah meregulasi semua hal yang berkaitan dengan hukum pidana dalam KUHP. Peraturan ini juga termasuk untuk mengadili perkara yang termasuk kedalam penipuan untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Didalam pasal 372 KUHP ini mengandung hal-hal yang termasuk kedalam kegiatan penipuan. Maka dari itu pasal ini menyebutkan apa saja yang ada dalam unsur penipuan seperti menguntungkan diri sendiri lewat jalur melawan hukum sehingga disebut penipuan.
Hal yang Dilakukan Saat Terkena Penipuan
Soal praktiknya saat terkena penipuan, banyak orang yang enggan melaporkannya dan menganggap ini kesialan semata. Padahal penipuan bisa dilaporkan dengan tujuan membuat penipu jera dan tertangkap dengan cara berikut:
1. Melapor Kepada Polisi
Tahap yang harus dilalui pertama adalah melakukan pelaporan atas penipuan yang terjadi kepada polisi. Hal ini ditujukan, agar jika ingin memproses kasus ini lebih dipermudah jika memerlukan bukti lain.
Korban harus menceritakan kronologis bagaimana penipuan terjadi secara detail agar kasus bisa diproses oleh kepolisian. Kemudian korban juga wajib membawa bukti yang valid untuk bisa dilanjutkan pada tahap penyelidikan.
Biasanya barang bukti yang dibawa jika mengalami penipuan online adalah bukti percakapan atau bisa juga bukti berupa transfer yang dilakukan pada rekening penipu tersebut. Selanjutnya polisi baru bisa mengeluarkan surat penerimaan laporan untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
2. Mendatangi Bank
Saat surat keterangan dari polisi didapatkan, nantinya pelaku penipuan online ini bisa ditelusuri melalui Bank. Nanti pihak bank terkait mau tidak mau harus memberikan beberapa data yang dibutuhkan terkait dengan rekening sang penipu untuk mengungkap identitas sebenarnya.
Namun korban atau polisi juga tidak bisa seenaknya meminta hal tersebut karena harus membawa bukti-bukti terkiat. Nantinya jika bank sudah bersedia maka pemohon akan diberikan surat kronologis serta proses untuk pembekuan rekening yang bisa dimulai setelah menandatangani materai.
Jika prosesnya berjalan lancar maka uang yang tadinya sudah diberikan pada penipu akan dikembalikan pada korban. Namun dengan catatan uang tersebut belum diambil dan masih berada dalam rekening.
Disini kesulitannya adalah pada saat rekening hendak diblokir dan diambil uangnya, dalam rekening sudah tidak ada saldo tersisa. Hal ini lantaran pelaku sudah mengambil semuanya dan dipindahkan ke rekening lain yang cukup sulit dilacak dan dikembalikan lagi.
Itulah beberapa pasal yang berisi tentang undang undang penipuan. Tindak kejahatan penipuan tidak bisa dibiarkan begitu saja berkeliaran bebas, maka dari itu adanya aturan tentang penipuan dibuat untuk menjerat para pelaku penipuan.

