Pernikahan yang berakhir dengan jalan perceraian pada umumnya membawa sengketa anatara kedua pasangan, dimana salah satu pihak baik suami maupun pihak istri  pasti akan mengajukan gugatan terkait harta bersama atau harta gono gini dalam proses perceraian. Harta gono gini merupakan masalah yang pengaruhnya sangat besar dalam kehidupan berumah tangga apabila terjadi perceraian, masalah harta gono gini kerap muncul pada saat setalah terjadinya perceraian atau saat berlangsungnya proses perceraian di Pengadilan. Di Indonesia ketentuan umum mengenai harta bersama diatur dalam pasal 31 UU No. 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa bila pernikahan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Hal ini berarti bahwa gugatan harta bersama disandarkan pada hukum yang berlaku pada suatu daerah, artinya jika pada daerah tersebut menganut hukum adat maka penyelesaian harta bersama diselesaikan berdasarkan hukum adat. Bila ditelusuri lebih mendalam terhadap masyarakat ternyata masih banyak yang kurang memahami tentang pembagian harta secara Islam, padahal di Indonesia sudah ada suatu wadah yang dapat menyelesaikan harta bersama yaitu Pengadilan Agama. Segala harta benda yang diperoleh suami isteri selama mereka masih diikat dalam suatu ikatan pernikahan, maka harta tersebut dinamakan harta bersama.

 

harta gono gini

HARTA GONO GINI MENURUT HUKUM POSITIF

Harta gono gini merupakan harta benda yang dihasilkan oleh suami istri selama perkawinan. Adapun perkawinan yang dimaksud adalah perkawinan yang sah dan diakui oleh negara. Harta gono gini akan menjadi milik bersama suami dan istri walaupun yang bekerja hanya suami atau istri saja. Adapun dalam pembagiannya harta gono gini sebaiknya di bagi secara adil yaitu setengah-setengah. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan sengketa karena ketidakadilan atas pembagian harta tersebut. Berikut merupakan cara mendapatkan harta bersama:

  1. Pembagian harta gono gini dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai yang diajukan salah satu pihak dengan menyebutkan harta bersama beserta bukti-bukti harta yang menunjukan bahwa harta tersebut diperoleh setelah perkawinan dan dimasukan dalam posita atau alasan-alasan megajukan gugatan, sedangkan pembagian harta di masukan ke dalam petitum (gugatan).
  2. Pembagian harta bersama diajukan setelah putusan perceraian itu terjadi. Dalamhal ini penggugat mengajukan gugatan baru yautu gugatan harta gono gini. Bagi yan beragama Islam maka gugatan diajukanke Pengadilan Agama di tempat domisili isteri, sdangkan yang bergama non Islan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal termohon.

HARTA GONO GINI MENURUT HUKUM ISLAM

Dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) hubungan antara suami dan isteri harus baik serta simbang antara kewajiban suami/isteri. Mohd. Idris Ramulyo membagi pandangan hukum Islam tentang harta gono gini ke dalam dua kelompok sebagai berikut:

  1. Ada kelompok yang berpendapat bahwa tidak ada harta amal di lembaga Islam, kecuali konsep syirkah. Pandangan ini tidak mengenal percampuran harta  antara suami dan istri karena perkawinan. Harta isteri tetap  menjadi miliknya dan dikuasai sepenuhnya. Demikian pula harta suami tetap  menjadi milik suami dan dikuasai sepenuhnya. Menurut pendapat kelompok ini,istri  dianggap masih mampu bertindak meski tanpa bantuan suami dalam semua urusan, termasuk urusan pengelolaan harta warisan, oleh karena itu istri dianggap mampu melakukan segala perbuatan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. 
  2. Kelompok yang memandang adanya harta gono gini dalam hukum Islam. 

Berdasarkan dua pemetaan pandangan tersebut, sesungguhnya harta gono gini bisa ditelusuri dalam hukum Islam, baik itu melalui konsep syirkah maupunberdasarkan kehendak atau aspirasi hukum Islam itu sendiri. Artinya, argumentasi bahwa harta gono gini tidak dikenal dalam hukum Islam dapat dimentahkan. Menurut Ahmad Azhar Basyir, istri secara langsung juga berhak terhadap harta tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka sesungguhnya masalah harta gono gini atau harta bersama tidak disinggung secara jelas dan tegas dalam Hukum Islam. Dengan kata lain, masalah harta gono-gini merupakan wilayah Hukum yang belum terpikirkan dalam Hukum Islam, oleh karena itu, harta gono gini berupa bidang tanah atau bangunan yang di pergunakan dalam pembuktian meliputi dokumen yang terdiri dari bukti Kepemilikan,terbuka bagi ahli Hukum Islam untuk melakukan ijtihad dengan pendekatan qiyas. Menurut Syayuti Thalib, asal usul harta suami istri itu dapat digolongkan pada (tiga) 3 golongan yaitu: 

  1. Harta masing-masing suami atau istri yang didapat sebelum perkawinan adalah harta bawaan atau dapat dimiliki secara sendiri- sendiri;
  2. Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan itu berjalan, tetapi bukan dari usaha mereka melainkan hibah, wasiat atau warisan adalah harta masingmasing;
  3. Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan, baik usaha sendiri suami atau istri maupun bersama-sama merupakan harta pencarian atau harta bersama. 

Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam menyatakan, Hukum Islam memberi hak kepada masing-masing pasangan, baik suami atau istri untuk memiliki harta benda secara perseorangan yang tidak bisa diganggu oleh masing- masing pihak. Suami yang menerima pemberian, warisan dan sebagainya, berhak menguasai sepenuhnya harta yang diterimanya itu, tanpa adanya campur tangan istrinya. 

Baca Artikel Terkait: Bagaimana Status Hak Atas Harta Gono-gini Untuk Istri Siri?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *