Apa itu Perjanjian Perkawinan?

Perlukah ada perjanjian perkawinan di dalam rumah tangga? hal ini merupakan pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat saat ini. Sebelum menjawab seberapa penting perjanjian perkawinan bagi pasangan suami-istri, perjanjian perkawinan yaitu suatu perjanjian antara calon suami istri atau pasangan suami istri untuk mengatur hal-hal yang disepakati oleh keduanya yang dibuat menjelang perkawinan atau selama perkawinan, dan disahkan oleh instansi yang berwenang. Untuk membahas perjanjian perkawinan, maka yang perlu diperhatikan pertama adalah Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian.

Perjanjian perkawinan saat ini mulai banyak dikenal orang, walaupun kenyataanya di Indonesia sebagian masyarakat masih menganggap sebagai hal yang kurang pantas, karena sebagian masyarakat mengartikan perjanjian tersebut dianggap sebagai bentuk ketidak percayaan antara calon pasangan suami istri, namun kenyataannya adanya perjanjian dalam rumah tangga dibuat untuk melindungi dan menjamin kelangsungan hidup para pihak, baik untuk menjamin harta masing-masing pihak maupun untuk menjamin keberlangsungan hidup anak-anak nantinya apabila terjadi resiko perceraian baik itu karena faktor internal maupun eksternal seperti perzinahan. Untuk itu hadirnya perjanjian di dalam rumah tangga dapat dikatakan penting untuk keberlangsungan rumah tangga.

Bagaimana Perjanjian Perkawinan Menurut Pandangan Agama Islam?

Menikah Dengan kekasih

Jika mengacu pada pandangan islam membuat perjanjian perkawinan hukumnya mubah artinya tidak dilarang atau dengan kata lain diperbolehkan, asalkan tidak melanggar asas-asas perjanjian dalam hukum Islam. Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45 KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menerangkan bahwa kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Adapun hal tersebut diuraikan sebagai berikut:

– Taklik Talak

Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

Dalam hal taklik talak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut.

  1. Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
  2. Apabila keadaan yang terdapat dalam taklik talak terjadi, maka bukan berarti talak jatuh dengan sendirinya. Istri harus mengajukan ke Pengadilan Agama untuk menjatuhkan talak tersebut.
  3. Perjanjian taklik talak bukan hal yang wajib diadakan.
  4. Apabila suami telah membuat taklik talak, maka taklik talak tersebut tidak dapat dicabut kembali.

– Perjanjian Lain yang Tidak Bertentangan dengan Hukum Islam

Ketentuan Pasal 47 ayat (1) KHI mendeskripsikan frasa ‘perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam’ sebagai berikut.

Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.

Perbedaan Perjanjian Pranikah dengan Perjanjian Perkawinan?

Pertanyan tersebut sering kali muncul dibenak seseorang, nyatanya kedua perjanjian tersebut merupakan hal yang sama. Perjanjian ini dilakukan sebelum menikah yang biasa kita kenal dengan Perjanjian Pranikah yang diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan:


“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat Perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”


Kemudian ada pula Perjanjian Perkawinan yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan (bisa dibuat sebelum dan bisa juga dibuat selama masa perkawinan). Perjanjian perkawinan dapat juga dibuat saat perkawinan hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang pada intinya menyatakan  bahwa:


“Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

Perlukah Ada Perjanjian Perkawinan di Dalam Rumah Tangga?

Mengenal Perjanjian Perkawinan di Indonesia

Lalu perlukah adanya perjanjian perkawinan di dalam rumah tangga? Menurut hemat kami adanya perjanjian di dalam rumah tangga bagi setiap pasangan adalah hal penting yang perlu dibuat. Karena hadirnya perjanjian tersebut dapat melindungi hak suami maupun hak istri. Begitu juga kewajiban suami maupun istri

Dalam perkawinan, tentu ada kesepakatan bersama yang dibuat oleh setiap pasangan. Nantinya di dalam perjanjian perkawinan itu, pasangan suami istri bisa menjabarkan apa saja komitmen bersama. Salah satunya adalah untuk melindungi aset atau harta, baik harta pribadi yang dimiliki sebelum menikah, maupun harta bersama saat sudah menikah yang nantinya akan dibagikan sebagai harta gono-gini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *