Apa yang itu dispensasi kawin?

Dispensasi kawin adalah izin yang diberikan oleh pengadilan untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki atau perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan. Di kalangan masyarakat dispensasi kawin sering disebut juga dengan dispensasi nikah, kedua hal tersebut merupakan sama dan hanya berbeda penyebutan saja.

Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang permohonan dispensasi kawin diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tanggal 16 Oktober 2019. Pokok perubahan Undang-Undang tersebut ada pada ketentuan Pasal 7 yang berbunyi :

“ (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun;

  1.  Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup;
  2.  Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan;
  3.  Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).”

Berdasarkan pengaturan diatas maka bagi siapapun yang ingin melaksanakan perkawinan maka harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan, yaitu ketika mencapai umur 19 tahun. Apabila belum memenuhi usia tersebut, maka jalan keluar yang harus dilakukan adalah memohon dispensasi kawin.

perkawinan dibawah umur 2

Banyak hal yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang masih di bawah umur sehingga memicu banyaknya permohonan dispensasi kawin. Penyebab perkawinan di bawah umur  paling banyak saat ini adalah maraknya pergaulan bebas para remaja yang berujung kehamilan di luar nikah atau yang mengakibatkan orang tua cepat-cepat menikahkan anaknya yang hingga saat ini masih dianggap sebagai solusi paling efektif dalam keadaan seperti ini. 

Adapun berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan seperti yang dijelaskan di atas bahwa permohonan disepensasi kawin juga harus didasari alasan mendesak. Adanya alasan mendesak tersebut harus disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Menurut UU Perkawinan yang baru menjelaskan bukti-bukti pendukung yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Sebagaimana yang dimaksud dengan pengertiannya, tujuan dispensasi nikah adalah untuk memberikan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah pernikahan atau perkawinan secara hukum positif. Maka dari itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.

Bagaimana prosedur permohonan dispensasi kawin?

dokumen mendirikan usaha

Selain itu, Mahkamah Agung secara progresif juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Pada Pasal 5 Ayat (1) peraturan ini dijabarkan tentang apa saja persyaratan untuk mengajukan Permohonan Disepensasi Kawin adalah: 

a. surat permohonan

b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk kedua Orang Tua/Wali

c. fotokopi Kartu Keluarga

d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran Anak

e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/ atau akta kelahiran calon suami/ istri 

f. fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir anak dan/ atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah Anak. 

Adapun Ayat (2) Pasal 5 PERMA Nomor 9 Tahun 2019 menjelaskan jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f tidak dapat dipenuhi maka dapat digunakan dokumen lainnya yang menjelaskan tentang identitas dan status pendidikan Anak dan Identitas Orang Tua/Wali.

R 2

Perlu digaris bawahi bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah orang tua atau wali (jika orangtua terhalang satu dan lain hal untuk mewakili), dan pemberian dispensasi kawin dilakukan oleh Pengadilan Agama bagi pemohon yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi pemohon yang beragama lainnya dengan berdasarkan pertimbangan pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan. Setelah adanya penetapan pengadilan, yang menerima permohonan, barulah perkawinan bisa dilangsungkan agar sah secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *