Keberadaan pinjaman online (“pinjol”) merupakan suatu kemudahan teknologi dalam bidang ekonomi untuk membantu masyarakat dalam meminjam uang. Dibandingkan dengan meminjam uang ke bank yang prosesnya lebih sulit dan lama, banyak masyarakat yang memilih untuk meminjam uang ke layanan pinjaman online karena lebih cepat dan prosesnya tidak sulit.
Ketentuan mengenai pinjaman online diatur dalam Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016 menerangkan bahwa layanan pinjam online atau pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Penyelenggara pinjaman online dilarang menerapkan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, atau yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman. Pada penyelenggara pinjaman online ilegal, biasanya bunga dan denda yang dikenakan sangat tinggi dan angkanya tidak transparan. Berbeda dengan fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, besaran bunga dan dendanya sudah ada aturan dan kesepakatannya bersama. Bunga pinjaman diatur sebesar 0,8% per hari dan tidak boleh lebih dari itu. Sedangkan denda keterlambatan dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok.

Apabila sudah terjerat utang pinjol ilegal, OJK memberikan 3 solusi yang dapat dilakukan jika kesulitan untuk melunasi utang tersebut:
- Masyarakat dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman. Ini merupakan upaya yang dilakukan jika debitur atau peminjam mengalami kesulitan untuk melunasi.
- Kemudian, solusi lain yang ditawarkan yaitu dengan nego untuk mengurangi jumlah bunga dan denda. Besaran bunga yang menyusut dapat mengurangi beban pinjaman sehingga memungkinkan nasabah untuk melunasi tagihannya.
- Masyarakat juga dapat melapor pihak berwenang atau instansi terkait apabila proses penagihan dari DC pinjol ilegal sangat mengganggu dengan teror dan merugikan dan telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
Sebagai langkah pencegahan, sebelum Anda memutuskan untuk berutang di pinjol, ada baiknya Anda mengecek dan memeriksa legalitas penyedia pinjol. Terdapat 2 cara untuk mengecek apakah pinjol tersebut legal atau ilegal yang dapat Anda praktikan.
Berikut 2 cara untuk mengecek apakah pinjaman online ilegal
Menggunakan Website OJK

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk mengecek legalitas pinjaman online yang pertama adalah melalui websiter OJK:
- Mengunjungi laman: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Defaulft.aspx
- Pilih menu “IKNB”
- Pilih menu “Fintech”
Kemudian akan terdapat daftar nama perusahaan penyedia jasa pinjaman online berdasarkan tanggal pendaftarannya.
Menghubungi langsung melalui telepon 157 atau melalui email OJK

Selain melalui website resmi OJK, pengecekan dapat juga menggunakan nomor resmi OJK di 081-157-157-157 dan dapat menghubungi melalui aplikasi WhatsApp dan menanyakan mengenai legalitas pinjol yang Anda akan gunakan. Atau mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk memeriksa kembali legalitas penyedia jasa pinjaman online.