Pencurian jenis apapun masuk kategori kejahatan yang harus diberi tindakan pidana. Pada UU KUHP tahun 2023, sudah dijelaskan secara rinci mengenai tindak pidana pencurian yang harus diberikan sesuai keterangannya.

Mungkin masih belum banyak yang tahu tentang rincian tindak pidana ini. Oleh karenanya, pada artikel ini akan diberikan struktur penjelasannya secara menyeluruh. Berikut detail tindak pidana untuk pencurian berdasarkan pasal-pasalnya:

1. Tindak Pidana Pasal 476

Pada pasal 47 dijelaskan bahwa tindak pidana akan diberikan selama 5 tahun kepada orang yang mengambil barang pihak lain. Proses pengambilan atau pencurian ini tentu sudah masuk dalam kategori melawan hukum sehingga harus dipidana.

Pasal ini menyatakan bahwa kejahatan pencurian akan masuk denda kategori V. Jika masuk kategori ini, maka jenis pencurainnya adalah yang biasa. Untuk pasal ini, masa tahanan 5 tahun adalah ukuran paling lama yang bisa dilakukan.

Kejahatan pencurian paling banyak mengacu pada pasal ini. Hal ini dikarenakan pasal 476 dianggap yang paling dasar yang yang paling umum. Oleh karenanya, pasal yang satu ini penting untuk dipahami sejak awal.

2. Tindak Pidana Pasal 477

Kemudian untuk tindak pidana pencurian yang kedua memiliki batas paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk kategori dendanya juga akan masuk golongan V. Ada beberapa hal yang membuat pencuri mendapat masa tahanan 7 tahun, berikut ulasannya:

Masa tahanan bisa bertambah menjadi 9 tahun jika ada beberapa opsi alasan yang dilakukan secara bersamaan. Jadi jika pencurian dilakukan dengan disertai poin ke 6, 7, 8, maka masa tahannya akan ditambah dari ketentuan awal.

3. Tindak Pidana Pasal 478

Untuk pasa 478 ini, dijelaskan tentang tindak pidana untuk pencurian yang ringan. Jika kejahatan dilakukan sesuai pasal 476 dan pasal 477 ayat ke 6 dan 7, dengan kerugian kurang dari RP500.000, maka hukumannya tidak banyak.

Pada pasal ini, pidana denda yang harus dilakukan masuk dalam kategori II. Untuk kategori ini, besaran dendanya juga tidak banyak. Meskipun masuk dalam kategori ringan, namun tetap harus dihindari karena melanggar ketentuan hukum.

4. Tindak Pidana Pasal 479

Ada juga tindak pidana pencurian yang dikenakan selama 9 tahun dengan ketentuan lain. Jika pencuriannya dilakukan dengan bentuk ancaman serta kekerasan, maka masa tahanannya akan menyesuaikan ketentuan tersebut.

Sedangkan jika kejahatannya dilakukan dengan ancaman, kekerasan, dan opsi alasan lainnya makan akan diberi masa tahanan paling lama 12 tahun. Beberapa alasan yang mendasari masa tahanan ini adalah sebagai berikut:

Bukan hanya itu saja, jika kejahatannya dikombinasikan dan menyebabkan kematian, maka masa tahanannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Ukuran waktu ini, adalah masa maksimal yang bisa diberikan oleh hukum.

Lalu bagaimana jika kejahatan dalam pasal ini juga dilakukan secara bersama-sama? Jika demikian, maka masa tahanan yang akan didapat adalah seumur hidup, hukum mati, atau maksimal 20 tahun penjara.

5. Tindak Pidana Pasal 480

Pada pasal 480 dijelaskan tentang tindak pidana tambahan. Hal ini berlaku jika kejahatan dalam pasal 476 sampai 479 dilakukan dan mengacu pada pasal 86 a, b, c, dan d. Tambahan pidananya adalah berupa pencabutan hak.

Ketentuan ini diberlakukan pada kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan. Karena ada ketentuan tambahan, maka hukumannya bisa disesuaikan lagi dengan kondisi pencuriannya. Jadi, pasal ini juga sangat penting untuk dipahami.

6. Tindak Pidana Pasal 481

Terakhir ada pasal 481 yang juga mengatur tentang pencurian. Pada pasal ini, diatur bahwa tindak pidana pada 476 sampai 479 tidak berlaku jika yang melakukannya adalah suami istri korban. Hal ini sudah menjadi ketentuan dasar.

Kemudian, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh korban. Meski korban suami atau istri, namun jika ada perjanjian pemisahan harta maka pengaduan tetap bisa dilakukan. Ketentuan ini sudah diatur secara mendetail dalam pasal 481.

Apabila masyarakat menggunakan sistem matriarkat, maka proses pengaduannya bisa dilakukan dengan perwalian. Namun hal ini baru bisa dijalankan jika yang menjalankan kekuasaan adalah ayah dari korban.

Demikianlah penjelasan lengkap tentang tindak pidana pencurian yang bisa diberikan sesuai dengan pasal-pasalnya. Sesuai dengan keterangan tersebut, maka sudah bisa diketahui berapa lama hukuman yang akan diberikan sesuai dengan klasifikasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *