Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Cancel Culture di Media Sosial, Apakah Bisa Berujung Pidana?

Cancel Culture di Media Sosial, Apakah Bisa Berujung Pidana?

Cancel Culture di Media Sosial, Apakah Bisa Berujung Pidana?

Birohukum.com – Budaya cancel atau cancel culture semakin akrab di ruang digital Indonesia. Seseorang bisa kehilangan pekerjaan, kontrak kerja sama, bahkan reputasi hanya dalam hitungan jam setelah potongan video atau unggahan lamanya kembali viral. 

Di satu sisi publik menyebut fenomena ini sebagai bentuk kontrol sosial. Di sisi lain, muncul pertanyaan yang tak kalah penting, apakah budaya cancel bisa berujung pada persoalan pidana?

Cancel culture biasanya bermula dari kekecewaan publik terhadap ucapan atau tindakan figur tertentu. Yang biasanya diikuti tindakan warganet yang kemudian ramai-ramai mengkritik, membongkar jejak digital, hingga menyerukan boikot. 

Dalam beberapa kasus, kritik berkembang menjadi serangan personal, penyebaran data pribadi, fitnah, hingga ujaran kebencian. Di titik inilah cancel culture tak lagi sekadar ekspresi pendapat.

Secara hukum, kebebasan berekspresi memang dijamin. Namun kebebasan tersebut memiliki batas. Ketika kritik berubah menjadi penghinaan, pencemaran nama baik, atau penyebaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan, maka terdapat konsekuensi hukum. 

Di Indonesia, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan perubahan atas UU ITE. Regulasi ini mengatur larangan distribusi konten bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, hingga ujaran kebencian di ruang elektronik.

Selain itu, jika aksi cancel melibatkan unsur diskriminasi rasial atau etnis, maka dapat pula bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Artinya, tidak semua bentuk cancel culture otomatis melanggar hukum, tetapi ketika telah memasuki ranah serangan yang merendahkan martabat atau menyebarkan kebencian, risiko pidana menjadi nyata.

Namun, adakalanya antara kritik dan penghinaan sering kali tipis. Publik merasa memiliki hak untuk “mengadili” figur publik di media sosial, sementara proses hukum formal membutuhkan pembuktian dan prosedur yang jelas. Budaya cancel kerap bekerja lebih cepat daripada sistem peradilan. Putusan sosial dijatuhkan bahkan sebelum klarifikasi atau proses hukum berjalan.

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa cancel culture juga muncul dari kekecewaan terhadap lemahnya akuntabilitas. Ketika publik merasa hukum tidak tegas atau lambat, ruang digital menjadi tempat pelampiasan. Namun penghakiman massal tanpa kendali justru berpotensi menciptakan pelanggaran baru. 

Negara memiliki peran menjaga keseimbangan antara melindungi kebebasan berekspresi dan menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan ruang digital.

Pada akhirnya, budaya cancel adalah cerminan dinamika masyarakat digital yang semakin kritis. Namun tanpa literasi hukum yang memadai, semangat mengoreksi bisa berubah menjadi praktik yang merugikan. Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Ketika emosi kolektif mengambil alih, risiko pidana bukan lagi kemungkinan yang jauh, melainkan konsekuensi yang harus dipertimbangkan oleh setiap pengguna ruang digital.

Baca Juga: Konflik KNetz dan SEABling, Perlukah Negara Turun Tangan?

Editor: Annisa Adelina Sumadillah.

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

kontak Customer Service :
Layanan pelanggan kami beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
© Copyright Biro Hukum - All Right Reserved