Biro Hukum – Sejak KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, satu isu yang terus mengundang perdebatan adalah soal zina.
Topik ini sensitif, menyentuh nilai moral, agama, sekaligus hak privat individu. Banyak yang bertanya-tanya, kenapa urusan hubungan pribadi kini masuk dalam aturan pidana negara?
Dalam KUHP terbaru, ketentuan mengenai zina tercantum dalam Pasal 411. Pasal ini menyebut bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dikenai pidana dengan ancaman maksimal satu tahun.
Selain itu, Pasal 412 juga mengatur tentang kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan, dengan ancaman maksimal enam bulan.
Secara teks hukum, aturannya jelas tertulis. Namun yang sering tidak dijelaskan secara utuh adalah bahwa kedua pasal tersebut merupakan delik aduan absolut. Artinya, perkara hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak yang berhak.
Untuk kasus zina, yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi yang sudah menikah.
Sementara bagi yang belum menikah, orang tua atau anak yang berhak mengajukan aduan. Tanpa laporan dari pihak tersebut, aparat penegak hukum tidak bisa memproses perkara.
Di sinilah letak kompleksitasnya. Negara memang tidak secara otomatis masuk ke ruang privat tanpa aduan.
Tetapi ketika norma privat sudah tercantum dalam KUHP, muncul pertanyaan mendasar: sampai sejauh mana negara boleh mengatur hubungan personal warganya?
Bagi sebagian kalangan, aturan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap institusi perkawinan dan nilai moral masyarakat.
Namun bagi yang lain, hubungan konsensual antara orang dewasa seharusnya tidak menjadi ranah pidana.
Perdebatan ini bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju, melainkan soal batas kewenangan negara dalam kehidupan pribadi.
Potensi persoalan juga muncul dalam dinamika keluarga. Konflik rumah tangga yang memanas bisa saja berubah menjadi perkara hukum ketika salah satu pihak memutuskan untuk melapor.
Dalam konteks ini, hukum pidana yang seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) justru masuk ke wilayah relasi personal.
KUHP baru bukan hanya kumpulan pasal dan ancaman sanksi. Ia mencerminkan pilihan nilai yang diambil negara.
Apakah ini langkah menjaga moral publik? Atau bentuk intervensi terhadap kebebasan individu?
Jawabannya mungkin berbeda bagi setiap orang. Namun yang pasti, diskusi tentang zina dalam KUHP baru menunjukkan bahwa hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu berada di tengah tarik-menarik antara norma sosial, hak privat, dan peran negara.
Baca Juga : Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Apa Kritik Bisa Dipenjara?

